Dikabulkan PN Pangkalan Bun Gugatan Ganti Rugi Arisan Bodong

- Reporter

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Ungkapan rasa syukur terucap dari para korban investasi dan arisan bodong di Pangkalan Bun. Pasalnya, setelah melewati proses yang cukup panjang dalam proses persidangan perdata, akhirnya gugatan ganti rugi dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Disampaikan oleh juru bicara dari tiga korban arisan Get Rp 25 Yoesvira, bahwa dalan sidang putusan pada Kamis, 25 Agustus 2022 kemarin, Majelis Hakim telah menyatakan IWDF terbukti bersalah, dan mengabulkan gugatan para korban dengan bantuan kuasa hukum Jefri Era Pranata dan Adrianus Samuel.

“Alhmdulillah gugatan kami dikabulkan. Akhirnya setelah berjuang selama kurang lebih 7 bulan, apa yang menjadi hak kami bisa kami dapatkan,” ujar Yoesvira, Sabtu,  (27/09/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkannya, adapun amar putusan mengadili dalam pokok perkara yaitu mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat telah melakukan ‘Perbuatan Melanggar Hukum’ (Onrechtmatige Daad).

Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materieel sejumlah Rp 96 juta. Menolak gugatan para penggugat selain dan selebihnya, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 685.000,00.

Majelis juga mengabulkan permohonan menyita harta dari tergugat berupa bangunan rumah  yang terletak di Perumahan Arut Residen, Nomor 18, Gang Pelita, Rukun Tetangga 023, Kelurahan Madurejo. Dan juga uang sejumlah Rp. 10 juta yang berada di Bank BRI Cabang Pangkalan Bun.

“Jadi, itu semua merupakan wujud dari kerugian baik secara Materieel maupun Immaterieel dari para korban,” ungkapnya.

Atas dikabulkannya gugatan tersebut, pihaknya mengapresiasi dan meyampaikan ucapan terimakasih kepada Majelis Hakik PN Pangkalan Bun, sehingga hal tersebut menjadi pelajaran xan perhatian masyarakat luas. Agar tidak terjadi lagi perbuatan serupa.

“Tentu ini menjadi perhatian bersama, bahwa kalau kita bia mengambil hak kita jika terkena penipuan. Jadi jangan takut untuk melapor atau menggugatnya. Disamping itu, akan menjadi efek jera bagi pelaku dan agar tidak terulang lagi,” pungkasnya.
(*/rls/dn/red)

Berita Lainnya

Komitmen Netral Dalam Pilkada 2024, Bidhumas Polda Kalteng Gelar Penandatanganan Pakta Integritas
Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi
Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi
Festival Ajang Kreatifitas Bamega Resmi di Buka
Disparpora Kotabaru Kembali Gelar Festival Ajang Kreatifitas Bamega, Simak Tanggalnya
Arungi Laut Lepas, Bupati Kotabaru Kukuhkan Kades di Kecamatan Pulau Sembilan
Berikut Nama Menteri Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
Beli Motor di Dealer Honda Batulicin, Warga Asal Hampang ini Dapat Hadiah Umroh
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:08 WIB

Komitmen Netral Dalam Pilkada 2024, Bidhumas Polda Kalteng Gelar Penandatanganan Pakta Integritas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:27 WIB

Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 07:37 WIB

Festival Ajang Kreatifitas Bamega Resmi di Buka

Rabu, 23 Oktober 2024 - 06:53 WIB

Disparpora Kotabaru Kembali Gelar Festival Ajang Kreatifitas Bamega, Simak Tanggalnya

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Arungi Laut Lepas, Bupati Kotabaru Kukuhkan Kades di Kecamatan Pulau Sembilan

Senin, 21 Oktober 2024 - 08:58 WIB

Berikut Nama Menteri Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:52 WIB

Beli Motor di Dealer Honda Batulicin, Warga Asal Hampang ini Dapat Hadiah Umroh

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Patroli Dialogis, Aipda Ratno Imbau Kamtibmas di Pangkut

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:50 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:38 WIB