Dua Kurir Shabu Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

- Reporter

Kamis, 28 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua kurir shabu AR (49) dan Da (52) bersama barang bukti shabu dan sejumlah uang saat dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Palangka Raya-Bukit Rawi. (fhoto:ist)

Dua kurir shabu AR (49) dan Da (52) bersama barang bukti shabu dan sejumlah uang saat dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Palangka Raya-Bukit Rawi. (fhoto:ist)

LINTSKALIMANTAN.CO || Setelah menggelar rangkaian penyelidikan, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil membekuk dua kurir shabu.

“Adapun kedua pria yang dimaksud yaitu berinisial AR (49) dan Da (52) di Jalan Palangka Raya – Bukit Rawi,” kata Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Kamis 28 Juli 2022 melalui rilis yang diterima Media Onlnie Lintaskalimantan.co

“Pada pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika kali ini, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah mengamankan satu paket serbuk kristal diduga kuat jenis shabu dengan berat kotor 0,85 gram,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain sabu, jelas Asep, pihaknya juga telah mengumpulkan 1 alat bong, 1 unit Handphone merk Infinix, 1 unit Handphone merk Nokia dan uang tunai Rp. 1.700 ribu.

“Atas dasar hal tersebut, kedua pria ini lantas kami gelandang ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Pada kasus yang melibatkan AR dan DA, pihak kepolisian akan menerapkan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dimana para pelaku akan diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan,” pungkasnya. (*/rls/hms/lk2/red)

Berita Lainnya

TP-PKK Kalteng Bagikan 1.000 Takjil di Bundaran Besar Palangka Raya
TP-PKK Kalteng Bagikan 1.000 Takjil di Bundaran Besar Palangka Raya
Personel Polsek Pahandut Lakukan Pengamanan Pasar Wadai Wilayah I Tahun 2025
Di Umur Ke-50, PT Indocement Ajak Wartawan di Kotabaru Buka Puasa Bersama
Menjelang Berbuka , Kapolres Kapuas dan Jajaran Bagikan Takjil kepada Masyarakat
Kasatreskrim Polres Gunung Mas Resmi Berganti, AKP Faisal Firman Gani Gantikan AKP Nur Rahim
Polresta Palangka Raya Amankan Jalannya Halal Fair di Samping Istana Isen Mulang
Polres Gunung Mas Berbagi 150 Paket Takjil Gratis Sambut Ramadan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:45 WIB

TP-PKK Kalteng Bagikan 1.000 Takjil di Bundaran Besar Palangka Raya

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:41 WIB

Personel Polsek Pahandut Lakukan Pengamanan Pasar Wadai Wilayah I Tahun 2025

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:02 WIB

Di Umur Ke-50, PT Indocement Ajak Wartawan di Kotabaru Buka Puasa Bersama

Sabtu, 8 Maret 2025 - 09:23 WIB

Menjelang Berbuka , Kapolres Kapuas dan Jajaran Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Sabtu, 8 Maret 2025 - 08:00 WIB

Kasatreskrim Polres Gunung Mas Resmi Berganti, AKP Faisal Firman Gani Gantikan AKP Nur Rahim

Sabtu, 8 Maret 2025 - 06:00 WIB

Polresta Palangka Raya Amankan Jalannya Halal Fair di Samping Istana Isen Mulang

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:22 WIB

Polres Gunung Mas Berbagi 150 Paket Takjil Gratis Sambut Ramadan

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:45 WIB

Sidang Kasus Penembakan Sopir Ekspedisi di PN Palangka Raya: Kuasa Hukum Bantah Motif Pencurian

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kapuas Tangkap Petani di Tamban Baru Selatan, Diduga Edarkan Sabu

Minggu, 9 Mar 2025 - 21:13 WIB

LINTAS BERITA

TP-PKK Kalteng Bagikan 1.000 Takjil di Bundaran Besar Palangka Raya

Minggu, 9 Mar 2025 - 20:45 WIB

You cannot copy content of this page