LINTSKALIMANTAN.CO || Setelah menggelar rangkaian penyelidikan, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil membekuk dua kurir shabu.
“Adapun kedua pria yang dimaksud yaitu berinisial AR (49) dan Da (52) di Jalan Palangka Raya – Bukit Rawi,” kata Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Kamis 28 Juli 2022 melalui rilis yang diterima Media Onlnie Lintaskalimantan.co
“Pada pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika kali ini, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah mengamankan satu paket serbuk kristal diduga kuat jenis shabu dengan berat kotor 0,85 gram,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain sabu, jelas Asep, pihaknya juga telah mengumpulkan 1 alat bong, 1 unit Handphone merk Infinix, 1 unit Handphone merk Nokia dan uang tunai Rp. 1.700 ribu.
“Atas dasar hal tersebut, kedua pria ini lantas kami gelandang ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Pada kasus yang melibatkan AR dan DA, pihak kepolisian akan menerapkan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dimana para pelaku akan diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan,” pungkasnya. (*/rls/hms/lk2/red)