TAK BERKUTIK..!!! Seorang Kurir Shabu Dibekuk Polisi Bersama Barbuknya Di Jalan Veteran Simpang Empat

- Reporter

Senin, 25 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PA (22) seorang kurir shabu diringkus jajaran Satresnrakoba Polres Tanah Bumbu yang ditangkap di sebuah rumah di Jalan Veteran Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Sabtu 23 Juli 2022. (fhoto:ist)

PA (22) seorang kurir shabu diringkus jajaran Satresnrakoba Polres Tanah Bumbu yang ditangkap di sebuah rumah di Jalan Veteran Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Sabtu 23 Juli 2022. (fhoto:ist)

LINTASKALIMANTAN.CO II Tidak menunggu lama jajaran Satresnrakoba Polres Tanah Bumbu langsung bergerak ke lapangan usai mendapatkan laporan masyarakat untuk melakukan penyelidikan dan pengintaiannya terhadap peredaran gelap Narkoba jenis shabu-shabu.

Alhasil, seorang kurir narkotika jenis shabu berinisal PA (22) berhasil diringkus tim Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel.

Pria pengangguran itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Veteran Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Sabtu 23 Juli 2022 pukul 02.30 wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah, membenarkan penangkapan terhadap PA.

“Iya kami telah menangkap PA dengan barang bukti satu paket sabu yang dimilikinya seberat 1,83 gram,” ungkap AKP Made.

Made mengatakan tersangka digeledah petugas dan menemukan barang haram tersebut dalam sebuah kamar.

“Barang bukti shabunya kami temukan dalam tas belanja Indomaret di dalam kamar rumah,” terang AKP Made.

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit handphone, bungkus plastik klip, tas belanja Indomaret, timbangan digital, dan kotak jam tangan merk Fenix.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H I Made Rasa. (*/rls/lk1/red).

Berita Lainnya

Jelang Mudik Lebaran, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Perketat Pengamanan di Bandara Tjilik Riwut
Gerak Cepat, Babinsa Koramil 1016-01/Pahandut Bantu Padamkan Kebakaran di Wilayah Binaan
Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446
Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar
Serah Terima Jabatan, Bupati Rusli siap Visi Besar untuk Kotabaru Hebat
BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah
Mau Terawih Diejek Dan Difitnah Karena Sering Dugem, Karyawati di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, 3 Oknum Mahasiswi Dibina dan Dimediasi
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 4 Maret 2025 - 09:42 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Perketat Pengamanan di Bandara Tjilik Riwut

Selasa, 4 Maret 2025 - 08:41 WIB

Gerak Cepat, Babinsa Koramil 1016-01/Pahandut Bantu Padamkan Kebakaran di Wilayah Binaan

Senin, 3 Maret 2025 - 18:14 WIB

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Maret 2025 - 16:55 WIB

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Maret 2025 - 16:51 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Minggu, 2 Maret 2025 - 15:26 WIB

BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah

Minggu, 2 Maret 2025 - 06:50 WIB

Mau Terawih Diejek Dan Difitnah Karena Sering Dugem, Karyawati di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, 3 Oknum Mahasiswi Dibina dan Dimediasi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:32 WIB

Pasar Ramadan, Diharapkan Berdampak Secara Ekonomi Terhadap Pelaku UMKM Kobar

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page