LINTASKALIMANTAN.CO II Tidak menunggu lama jajaran Satresnrakoba Polres Tanah Bumbu langsung bergerak ke lapangan usai mendapatkan laporan masyarakat untuk melakukan penyelidikan dan pengintaiannya terhadap peredaran gelap Narkoba jenis shabu-shabu.
Alhasil, seorang kurir narkotika jenis shabu berinisal PA (22) berhasil diringkus tim Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel.
Pria pengangguran itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Veteran Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Sabtu 23 Juli 2022 pukul 02.30 wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah, membenarkan penangkapan terhadap PA.
“Iya kami telah menangkap PA dengan barang bukti satu paket sabu yang dimilikinya seberat 1,83 gram,” ungkap AKP Made.
Made mengatakan tersangka digeledah petugas dan menemukan barang haram tersebut dalam sebuah kamar.
“Barang bukti shabunya kami temukan dalam tas belanja Indomaret di dalam kamar rumah,” terang AKP Made.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit handphone, bungkus plastik klip, tas belanja Indomaret, timbangan digital, dan kotak jam tangan merk Fenix.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H I Made Rasa. (*/rls/lk1/red).