TAK BERKUTIK..!!! Seorang Kurir Shabu Dibekuk Polisi Bersama Barbuknya Di Jalan Veteran Simpang Empat

- Reporter

Senin, 25 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PA (22) seorang kurir shabu diringkus jajaran Satresnrakoba Polres Tanah Bumbu yang ditangkap di sebuah rumah di Jalan Veteran Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Sabtu 23 Juli 2022. (fhoto:ist)

PA (22) seorang kurir shabu diringkus jajaran Satresnrakoba Polres Tanah Bumbu yang ditangkap di sebuah rumah di Jalan Veteran Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Sabtu 23 Juli 2022. (fhoto:ist)

LINTASKALIMANTAN.CO II Tidak menunggu lama jajaran Satresnrakoba Polres Tanah Bumbu langsung bergerak ke lapangan usai mendapatkan laporan masyarakat untuk melakukan penyelidikan dan pengintaiannya terhadap peredaran gelap Narkoba jenis shabu-shabu.

Alhasil, seorang kurir narkotika jenis shabu berinisal PA (22) berhasil diringkus tim Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel.

Pria pengangguran itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Veteran Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Sabtu 23 Juli 2022 pukul 02.30 wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah, membenarkan penangkapan terhadap PA.

“Iya kami telah menangkap PA dengan barang bukti satu paket sabu yang dimilikinya seberat 1,83 gram,” ungkap AKP Made.

Made mengatakan tersangka digeledah petugas dan menemukan barang haram tersebut dalam sebuah kamar.

“Barang bukti shabunya kami temukan dalam tas belanja Indomaret di dalam kamar rumah,” terang AKP Made.

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit handphone, bungkus plastik klip, tas belanja Indomaret, timbangan digital, dan kotak jam tangan merk Fenix.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H I Made Rasa. (*/rls/lk1/red).

Berita Lainnya

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu
Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas
Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik
Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman
Evakuasi Korban Longsor di Tumbang Mahuroi Terus Berlanjut, Tim Gabungan Hadapi Tantangan Berat
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:44 WIB

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:41 WIB

Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:04 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:57 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:59 WIB

Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:02 WIB

Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik

Senin, 27 Januari 2025 - 17:29 WIB

Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman

Senin, 27 Januari 2025 - 16:10 WIB

Evakuasi Korban Longsor di Tumbang Mahuroi Terus Berlanjut, Tim Gabungan Hadapi Tantangan Berat

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Diduga berhalusinasi, Seorang Anak di Katingan Aniaya Ayahnya hingga Meninggal Dunia

Jumat, 31 Jan 2025 - 12:26 WIB

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB