TAK BERKUTIK..!!! Seorang Kurir Shabu Dibekuk Polisi Bersama Barbuknya Di Jalan Veteran Simpang Empat

- Reporter

Senin, 25 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PA (22) seorang kurir shabu diringkus jajaran Satresnrakoba Polres Tanah Bumbu yang ditangkap di sebuah rumah di Jalan Veteran Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Sabtu 23 Juli 2022. (fhoto:ist)

PA (22) seorang kurir shabu diringkus jajaran Satresnrakoba Polres Tanah Bumbu yang ditangkap di sebuah rumah di Jalan Veteran Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Sabtu 23 Juli 2022. (fhoto:ist)

LINTASKALIMANTAN.CO II Tidak menunggu lama jajaran Satresnrakoba Polres Tanah Bumbu langsung bergerak ke lapangan usai mendapatkan laporan masyarakat untuk melakukan penyelidikan dan pengintaiannya terhadap peredaran gelap Narkoba jenis shabu-shabu.

Alhasil, seorang kurir narkotika jenis shabu berinisal PA (22) berhasil diringkus tim Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel.

Pria pengangguran itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Veteran Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Sabtu 23 Juli 2022 pukul 02.30 wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah, membenarkan penangkapan terhadap PA.

“Iya kami telah menangkap PA dengan barang bukti satu paket sabu yang dimilikinya seberat 1,83 gram,” ungkap AKP Made.

Made mengatakan tersangka digeledah petugas dan menemukan barang haram tersebut dalam sebuah kamar.

“Barang bukti shabunya kami temukan dalam tas belanja Indomaret di dalam kamar rumah,” terang AKP Made.

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit handphone, bungkus plastik klip, tas belanja Indomaret, timbangan digital, dan kotak jam tangan merk Fenix.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H I Made Rasa. (*/rls/lk1/red).

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB