LINTASKALIMANTAN.CO || Pengguna Sepeda Listrik mendapat perhatian khusus dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas. Apalagi kebanyakan penggunanya anak di bawah umur yang melintas di ramainya arus lalu lintas, tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan seperti helm.
Untuk itulah pengguna sepeda listrik anak di bawah umur, ketika berangkat sekolah langsung dihentikan, dan mendapatkan teguran dari anggota Satlantas Polres Kapuas di ruas jalan Tambun Bungai Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas, Jumat (15/7/2022) pagi.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K melalui Kasatlantas AKP Sugeng, S.E., M.M, mengatakan saat ini pihaknya memberikan teguran kepada anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum. Ini disebabkan, dinilai berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya, maupun anak pengguna sepeda listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020,” kata AKP Sugeng.
“Kami mengimbau kepada para orang tua Perlunya untuk lebih bijak memberikan alat moda transportasi yang berkeselamatan apa lagi kepada anak di bawah umur. Saya menilai pengguna sepeda listrik cukup rawan terjadinya kecelakaan dengan menggunakan jalan ramai tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan apalagi dioperasikan anak di bawah umur dengan di lepas begitu saja,” tambah AKP Sugeng.
Lebih lanjut Kasat juga menyebutkan penegakan hukum terkait sepeda listrik saat ini lebih mengedepankan imbauan. Keputusan tersebut diambil sambil menunggu regulasi yang akan diterapkan. (*/rls/hms/red).