Seorang Anak Demi Sabu Tega Gadaikan Motor Orang Tua

- Reporter

Sabtu, 25 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Gadaikan motor milik orang tua dengan 1 gram sabu seorang anak berinisial AP (23) bersama temannya AUR (25). Kemudian pemuda ini membohongi orang tuanya seolah-olah motor tersebut dicuri. Kejadiannya ini pada tanggal 20 Juni 2022 Sekitar Jam 01.00 WIB di Jl. Ahmad Wongso, Gang Krisna, Rt.19, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar Propinsi Kalteng.

“Awalnya pelapor mendapat kabar dari tersangka AP (23) yang merupakan anak kandung korban, bahwasanya sepeda motor milik korban yang ada didepan rumah hilang. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar,” kata AKBP Bayu Wicaksono pada saat pers release di Halaman Mako Polres Kobar, Jumat (24/06/2022).

Kemudian lanjut Kapolres, adanya laporan ini pihak kami melakukan
penyelidikan. “Ternyata tersangka AP menggadaikan sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut, dalam aksinya dibantu tersangka AUR. Yang mana motor ditukar dengan sabu – sabu seberat 1 Gram tanpa seijin dari korban,” kata Bayu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambung Kapolres mengatakan bahwa tersangka AP dan AUR menggadaikan motor kepada KR (33). Yang mana pihaknya mengamankan tersangka KR, pada hari dan tanggal yang sama, sekitar Jam 03.00 WIB di Belakang Masjid Jami Nurul Huda Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar Propinsi Kalteng.

“Tersangka KR menerima gadai satu unit sepeda motor. Yang mana Ibu AP sebelumnya melaporkan kehilangan motor,” ungkap Bayu.

Lebih lanjut dia jelaskan akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 8.000.000.

Adapun barang bukti satu lembar STNK sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam dengan Nopol KH 6035 WK dengan Noka MH1JM3112HK407569, Nosin JM31E14112229 atas nama Murdiana, S.Pd. Satu unit sepeda motor merk Honda Scopy tanpa plat dengan Noka MH1JM3112HK407569, Nosin JM31E14112229.

Tersangka AP dan AUR akan dijerat Pasal 367 Ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUH Pidana. Ancaman Pidana Penjara selama Lamanya 5 tahun.

Sedangkan barang bukti yang didapati dari tersangka KR. Satu unit sepeda motor merk Honda Scopy tanpa plat dengan Noka : JM31E14112229. Nosin MH1JM3112HK407569. Satu Buah HP Merk Oppo.

Dalam hal ini KR dikenakan Pasal 480 ke 1e KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.  (“/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB