LINTASKALIMANTAN.CO || Gadaikan motor milik orang tua dengan 1 gram sabu seorang anak berinisial AP (23) bersama temannya AUR (25). Kemudian pemuda ini membohongi orang tuanya seolah-olah motor tersebut dicuri. Kejadiannya ini pada tanggal 20 Juni 2022 Sekitar Jam 01.00 WIB di Jl. Ahmad Wongso, Gang Krisna, Rt.19, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar Propinsi Kalteng.
“Awalnya pelapor mendapat kabar dari tersangka AP (23) yang merupakan anak kandung korban, bahwasanya sepeda motor milik korban yang ada didepan rumah hilang. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar,” kata AKBP Bayu Wicaksono pada saat pers release di Halaman Mako Polres Kobar, Jumat (24/06/2022).
Kemudian lanjut Kapolres, adanya laporan ini pihak kami melakukan
penyelidikan. “Ternyata tersangka AP menggadaikan sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut, dalam aksinya dibantu tersangka AUR. Yang mana motor ditukar dengan sabu – sabu seberat 1 Gram tanpa seijin dari korban,” kata Bayu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambung Kapolres mengatakan bahwa tersangka AP dan AUR menggadaikan motor kepada KR (33). Yang mana pihaknya mengamankan tersangka KR, pada hari dan tanggal yang sama, sekitar Jam 03.00 WIB di Belakang Masjid Jami Nurul Huda Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar Propinsi Kalteng.
“Tersangka KR menerima gadai satu unit sepeda motor. Yang mana Ibu AP sebelumnya melaporkan kehilangan motor,” ungkap Bayu.
Lebih lanjut dia jelaskan akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 8.000.000.
Adapun barang bukti satu lembar STNK sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam dengan Nopol KH 6035 WK dengan Noka MH1JM3112HK407569, Nosin JM31E14112229 atas nama Murdiana, S.Pd. Satu unit sepeda motor merk Honda Scopy tanpa plat dengan Noka MH1JM3112HK407569, Nosin JM31E14112229.
Tersangka AP dan AUR akan dijerat Pasal 367 Ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUH Pidana. Ancaman Pidana Penjara selama Lamanya 5 tahun.
Sedangkan barang bukti yang didapati dari tersangka KR. Satu unit sepeda motor merk Honda Scopy tanpa plat dengan Noka : JM31E14112229. Nosin MH1JM3112HK407569. Satu Buah HP Merk Oppo.
Dalam hal ini KR dikenakan Pasal 480 ke 1e KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. (“/rls/rhd/red)