LINTASKALIMANTAN.CO || Babinsa Sungai Tabuk Serda Cendi Koramil 1014 – 08/Jelai melaksanakan pendampingan dan pengawasan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa periode bulan Juni 2022 kepada warga masyarakat di Kantor Desa Sungai Tabuk, Kecamatan Pantai Lunci, Kabupaten Sukamara, Rabu (22/06/2022).
Warga masyarakat Desa Sungai Tabuk yang terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa sebanyak 28 KK, dan setiap warga masyarakat penerima manfaat masing-masing mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sungai Tabuk. Dalam kegiatan tersebut Babinsa juga berkoordinasi langsung dengan pemerintah Desa Sungai Tabuk untuk memastikan bahwa data masyarakat penerima manfaat harus benar-benar sesuai, agar program pemerintah dapat terlaksana dengan tepat sasaran, sehingga dengan adanya program bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa masyarakat yang membutuhkan dapat terbantu secara ekonomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“BLT yang bersumber dari dana Desa ini harus benar-benar tepat sasaran penyalurnnya, agar program pemerintah untuk meringankan dan membantu perekonomian masyarakat benar-benar dapat diraskan,” ujar Serda Cendi. (*/rls/pdm1014/red)