LINTASKALIMANTAN.CO || Polres Kotim jajaran Polda Kalteng melaksanakan pemusnahan 154 Bungkus Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat keseluruhan 340,52 Gram serta Narkotika jenis Kariprodol sebanyak 603 butir Carnophen dan 1220 butir obat Dextromethorphan dari 23 Tersangka dan 20 Perkara Tindak Pidana yang di ungkap dari Polres Kotim yang bertempat di Mapolres Kotim Jl Jendral Sudirman Km 0 Kabupaten Kotawaringin Timur Prov, Kalteng.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP I Made Rudia, S.H, dimana pada kesempatan tersebut juga turut berhadir menyaksikan, antara lain Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, BNK Sampit, Dinas Kesehatan Kotim dan Penasehat Hukum para Tersangka. Selasa 21 Juni 2022.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut berdasarkan Surat Kejari Kotim tentang ketetapan status barang bukti narkotika, dari 20 Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Kotim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M melalui Kasat Reserse Narkoba AKP I Made Rudia, S.H menerangkan bahwa Polres Kotim akan terus berkomitmen dalam hal pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba diwilayah Hukum Polres Kotawaringin Timur.
“Sehingga dalam hal ini tetap kami minta dukungan dari semua Pihak karena Penegakan Hukum tidak akan berhasil tanpa dukungan dari masyarakat,” tegasnya. (*/rls/hms/red)