Pelaku HF (37) kanan dan MA (40) kiri yang sudah diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya ditempat yang berbeda pada Sabtu 18 Juni 2022. (foto/hms)
LINTASKALIMANTAN.CO || Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kelteng terus berupaya keras dalam memerangi peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya.
Buktinya dalam sehari jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan dua pengedar shabu ditempat yang berbeda. Sabtu 18 Juni 2022 Pagi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait tindak pidana Narkotika di wilayah hukumnya, aparat penegak hukum langsung menuju TKP yang berada di Jalan Sumatera Gang Suhada Kelurahan Pahandut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilokasi, tersebut petugas langsung melakukan pengepungan area yang didalamnya ada seorang pria paruh baya berinisial HF (37) yang merupakan target operasi.
Barang bukti Narkoba jenis Shabu milik HF (37) yang berhasil ditemukan petugas di TKP. (foto/hms)
“Setelah disaksikan dan disampaikan tujuan kami ke TKP, tim kemudian bergerak melakukan penggeledahan secara menyeluruh, baik pemeriksaan badan dan barak tersebut,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa SIK MH melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya.
Kerja keras kami pun berbuah manis. Karena pada rangkaian penyelidikan, kami setidaknya telah mengumpulkan barang bukti sabu sebanyak 27 paket dengan berat kotor 15,97 gram sabu berikut barang bukti lainnya,” paparnya.
Tidak sampai disitu, ungkap Kompol Asep Deni Kusmaya selang beberapa jam jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan lagi pengedar shabu berinisial MA (40) dari pengeledahan petugas menemukan 1 paket sabu atau dengan bruto 4,20 gram.
Barang bukti sebuah HP dan Narkoba jenis shabu milik MA (40) yang ditemukan dari pengeledahan petugas menemukan 1 paket shabu dengan bruto 4,20 gram. (foto/hms)
Disampaikan Kasat yang berpangkat Kompol ini dari berbekal barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya langsung mengamankan kedua pelaku HF (37) dan MA (40) ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika akan kami terapkan pada pelaku HF ini dan ancaman hukumannya yakni kurungan penjara maksimal 20 tahun,” Terangnya.
Sementara lanjut Asep, untuk pelalu MA (40) akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya yaitu hukuman kurungan maksimal 13 tahun,” pungkasnya. (*/rls/hms/red)