MODUS..!! Curi HP Untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, RF Berakhir di Jeruji Besi

- Reporter

Selasa, 7 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RF (38) pelaku pencurian HP alasan karena untuk memenuhi kebutuhan hidup. (foto/ist)

RF (38) pelaku pencurian HP alasan karena untuk memenuhi kebutuhan hidup. (foto/ist)

LINTASKALIMANTAN.CO || Unit Resmob Polres Pulang Pisau diback up Subdit III Jatanras Polda Kalteng dan Unit Resmob Polres Kapuas telah berhasil mengamankan 1 orang Laki-Laki Dewasa berinisial RF (38), di Jalan desa Hampatung Rt.06 Rw.05 Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas,Provinsi Kalimantan Tengah, Senin 06 Juni 2022.

RF ditangkap atas tindak pidana pencurian Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP, pelaku diduga telah mengambil barang saudara Yanto yang berada didalam Pondok bangunan warung MAMA NISA yang beralamatkan di Jalan Lintas Kalimantan, Km. 10, Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah pada hari jumat tanggal (4/6/2022)  Skj.01.30 Wib.

Pelaku mengambil barang berupa 1 (satu) buah Gawai merk OPPO A74 warna hitam dan 1 (satu) buah Gawai merk Redmi 9A warna biru yang saat itu dicas oleh korban didalam pondok dengan menggunkan kayu galam yang berukuran 2 meter kemudian mengabilnya dengan cara mengaitkan ujung kayu galam tersebut di bagian kabel charger.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku melancarkan aksi tersebut saat korban dan teman-temanya sedang tertidur pulas.

Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku kemudian membawa barang tersebut serta menjualnya dan kemudian uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk berbelanja dan untuk  memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Kurniawan Hartono,S.I.K Melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP. Daspin dalam siaran Persnya membenarkan kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. Untuk sementara pihak kepolisian masih melakukan proses Penyidikan lebih lanjut. (*/rls/spr/red)

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB