LINTASKALIMANTAN.CO || Kepala Desa (Kades) Sepagar, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru, dilaporkan warganya kepada pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru karena diduga telah melakukan penyelewengan terhadap realisasi 2 program PKTD tahun 2021 dan Dana Desa tahun 2022.
Sainudin, warga yang membuat laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru mengatakan, yang dilaporkan diantaranya terkait dana desa dengan jumlah Rp172 juta yang di transfer ke rekening pribadi kepala desa pada bulan maret lalu dan diduga tak dikembalikan ke bendahara desa hingga saat ini.
Kemudian, lanjut sainudin, selain dari pada itu dirinya juga melaporkan terkait dua program PKTD (Padat Karya Tunai Desa) tahun 2021 lalu, dimana melalui program tersebut ada pengadaan ternak sapi sebanyak 25 ekor, yang terealisasi hanya 17 ekor dan 1 ekornya mati, kemudian juga terkait penanaman cabe yang ditanam di lahan Kepala Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentu atas laporan ini, kami selaku warga sangat berharap agar Kejari Kotabaru segera memproses laporan tersebut, dan meminta Kepala Desa beserta semua aparat desa yang terlibat harus segera dipanggil,” ucap sainuddin, siang tadi di Kejari, Jumat (27/5/22).
Dirinya juga menuturkan kalau tidak dipanggil, maka tidak ketemu terkait permasalahan yang ada di Desa Sepagar itu. Dan respon pihak Kejari melalui Kasi Intelkam Kejaksaan Negeri Kotabaru.
“Alhamdulillah, Laporan kami diterima dengan baik oleh pihak Kejari, dan akan segera memanggil pihak terkait dalam hal ini kepala Desa Sepagar untuk di mintai keterangan,” katanya sainuddin.
Sementara itu, Kepala Kejari Kotabaru melalui kasi Intel saat dikonfirmasi mengatakan terlebih dahulu akan mengkaji laporan tersebut.
“Kita cek dulu laporannya,” ujarnya. (*/rls/duk/red).