LINTASKALIMANTAN.CO || Bentuk kekecawaan terhadap vonis bebas terdakwa kasus Narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menuai protes dari berbagai kalangan.
Kecewa terhadap putusan itu, Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) pun menggelar aksi damai untuk menyampaikan pendapat, Jumat (27/5/2022), di halaman Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Tak hanya itu, aksi itupun diwarnai dengan menuntut dan meminta hakim yang memutus bebas terdakwa kasus narkoba jenis sabu itu untuk dinonaktifkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta agar hakim pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memvonis bebas Salihin alias Saleh terdakwa dugaan kepemilikan sabu seberat 2 ons,” tandas Bambang yang diamini para koordinator aksi lain dan para peserta aksi itu.
Menanggapi tuntutan aliansi masyarakat Kalteng tersebut, Wakil Ketua PN Palangka Raya
Achmad Peten Sili mengungkapkan bahwa aspirasi dan tuntutan tersebut akan diteruskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya.
“Aspirasi dan tuntutan dari saudara-saudari, bapak-ibu sekalian akan kita teruskan ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya, karen Pengadilan Tinggi adalah sebagai perwakilan pimpinan Mahkamah Agung di wilayah Kalimantan Tengah,” tandasnya yang disambut aplaus dari peserta aksi.(*/rls/Sgn/red).