LINTASKALIMANTAN.CO || Dampak larangan eksport CPO dan Minyak Goreng. Membuat Perusahaan industri kelapa sawit tak dapat menampung buah kelapa sawit. Hal ini dikarenakan poduksi yang mereka olah hanya diperuntukan kebutuhan dalam negeri saja. Ketidakseimbangan antara bahan baku yang masuk dengan hasil industri yang keluar.
Kepada pemangku kebijakan hal ini apakah regulasi yang sudah bergulir ini berkeadilan. Dan apakah juga diduga terkesan emosional dalam membuat aturannya.
Petani sawit merintih karena hasil panennya dibeli dengan harga murah dan itupun pabrik tertentu saja yang menerima. Nampak petani sawit seantero negeri ini melakukan aksinya dengan menyampaikan sejumlah tuntutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana yang disampaikan perwakilan Aliansi Petani Kelapa Sawit Kobar, Sugeng Riyadi menilai kebijakan ini menjadi penyebab harga tandan buah segar (TBS) yang dihasilkan menjadi menurun karena minimnya serapan dari perusahaan besar sawit (PBS) yang ada. Dalam tuntutan menyatakan.
1. Selamatkan kami petani sawit. -Menunggu secepatnya regulasi tata kelola sawit berkesinambungan yang pro petani. -Penanganan harga pupuk non subsidi yang terjangkau.
-Bagi perusahaan wajib bermitra dengan petani dan menampung hasil panen dengan harga TBS standar pemerintah. -Menyelesaikan permasalahan lahan.
-Membantu pembukaan lahan dengan PLTB.
-Menunggu kompensasi dari pemerintah ke petani sesuai regulasi dan ketentuan pemerintah.
2. Meninjau ulang kebijakan larangan ekspor CPO dan produk minyak goreng serta bahan bakunya, karena dampaknya langsung ke harga TBS.
3. Menuntut kesetaraan harga jual TBS petani kelapa sawit, dikarenakan hampir 80% TBS dari wilayah Kotawaringin Barat di jual ke wilayah Kotawaringin Timur dan Seruyan dikarenakan harga di daerah tersebut lebih tinggi. Padahal masih 1 provinsi, serta mempertanyakan mengapa beberapa pabrik di wilayah Kotawaringin Timur dan Seruyan bisa berdiri walaupun tidak memiliki kebun.
4. Perusahaan Kelapa Sawit yang ada di Kotawaringin Barat wajib buka dan menerima hasil panen TBS petani.
5. Apabila tuntutan kami ini tidak di tindaklanjuti dan tidak ada progress positif, maka kami akan lanjutkan dengan aksi menyatakan pendapat di muka umum secara besar-besaran, kata Sugeng di Aula Setda Pemkab Kobar, Selasa (17/05/2022).
Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Hj. Nurhidayah yang didampingi Kapolres Kobar, Asisten I dan perwakilan dinas TPHP dan Perindagkop UMKM menerima aspirasi para petani kelapa sawit dan berjanji akan meneruskan tuntutan tersebut kepada pemerintah provinsi dan berharap juga akan segera diteruskan ke pemerintah pusat mengingat kebijakan tersebut ranahnya di Kementerian Perdagangan.
“Situasi ini memang telah menjadi keprihatinan kita, kita berharap ke depan situasi menjadi lebih baik khususnya bagi para petani kelapa sawit,” kata Hj. Nurhidayah.
(*/rls/rhd/red)