LINTASKALIMANTAN.CO || Sungguh nekat aksi yang diperagakan seorang pemuda asal Kelurahan Mengkatip, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Pria berinisial TS (37) dibekuk aparat setelah melakukan pencurian pada bangunan sarang burung walet milik warga di dua tempat berbeda di Kelurahan Mengkatip.
Berdasarkan keterangan Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, SIK melalui Wakapolres, KOMPOL Asdini Pratama Putra, SIK terungkap bahwa pelaku melancarkan aksinya sebanyak dua kali, yakni di bangunan milik korban Humairah pada Kamis, 24 Maret 2022 dan di bangunan milik Iking Dewanto pada Selasa, 3 Mei 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku atau tersangka ini menjalankan aksinya seorang diri dan menggasak semua sarang yang ada di dalam bangunan sarang walet milik kedua korban,” terang Asdini dalam press release yang digelar di halaman Makopolres Barsel lama di Jalan Tugu, Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, Kamis 12 Mei 2022.
Diuraikan Wakapolres, peristiwa pencurian diketahui pada Selasa 03 Mei 2022 lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Berawal ketika korban Iking Dewanto yang hendak memanen sarang burung walet miliknya, dia dikagetkan karena sarang burung tersebut sudah tidak bersisa, alias hilang digondol tamu tak diundang.
“Peristiwa pencurian ini kemudian dilaporkan korban Iking Dewanto dan segera direspons petugas,” sambung Asdini panjang lebar menceritakan kronologis Tindak Pidana Pencurian tersebut, dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Barsel IPTU M Saladin,SIK bersama Kapolsek Dusun Hilir IPDA Sugito,SH.
Dari hasil pengembangan perkara, lanjutnya aparat kepolisian akhirnya membekuk terduga pelaku TS. Kemudian, polisi juga berhasil mengamankan seorang pria yang diidentifikasikan sebagai rekan pelaku, yakni BY (35) yang berperan membantu menjual sarang walet hasil curian itu.
Tak sampai disitu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu set tali snooping, sebilah bambu seukuran 12 meter, sebilah parang, selembar baju dan celana yang dikenakan terduga pelaku saat beraksi.
Adapun barang bukti berupa sarang walet berat total 4,2 Kg, dan nota penjualan turut disita. Lalu, sejumlah barang yang dibeli tersangka dari hasil penjualan sarang walet curian, berupa satu unit sepeda motor, sebuah cincin emas seberat 5,5 gram, uang tunai Rp.2 juta, alat pelurus rambut eletronik, serta sebuah handphone.
“Tersangka dan barang bukti saat ini kita amankan di Mapolres Barsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dimana tersangka yang pernah terjerat kasus penganiayaan, dalam perkara ini akan dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” pungkas Asdini. (*/rls/ags)