LINTASKALIMANTAN.CO || Ramainya jadi perbincangan terkait mutasi dan pelantikan pejabat di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan tidak luput dari sorotan DPRD Kotabaru khususnya Anggota Komisi l DPRD Kotabaru pada Jumat 21 April 2022 lalu.
Terjadinya mutasi mungkin tidak mengikuti kaidah merit system yang mendasarkan manajemen SDM bertumpu pada Kualifikasi, Kompetensi, dan Kinerja serta tidak sepenuhnya mengacu pada Standard Kompetensi Jabatan (SKJ) yang ada.
“Ini patut diduga Bapperjakat dan BKPSDM sebagai instansi berwenang tidak difungsikan sebagaimana mestinya,” tutur Gewsima baru-baru ini
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Katanya, Ada beberapa orang yang baru saja di mutasi, hari ini di mutasi kembali artinya sistem mutasi dan rotasi ini benar – benar tidak jalan.
Terjadinya rotasi ini atas Kebijakan pemerintah daerah, dia melakukan mutasi Pratama jelas melanggar Pasal 132 PP Nomor 11 tahun 2017, pasalnya, mayoritas yang dilantik belum dua tahun menempati posisi sebelumnya.
“Namun, anggota Komisi l ini juga berharap agar penempatan posisi yang baru ini, bisa membuat pemerintahan kabupaten Kotabaru lebih baik lagi karena semua Ranah Kewenangan ada di pihak eksekutif,” katanya.
Ini mungkin hasil evaluasi eksekutif berdasar data SAKIP yang di keluarkan kementerian pendayagunaan aparatur negara dan repormasi birokrasi Republika Indonesia no 430 tangal 31 maret 2021 yg memberikan penilaian 60.78 atau predikat B, penilaian tersebut menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran di bandingkan capaian kinerjanya.
“Hal ini di sebabkan oleh pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi hasil pada pemerintahan daerah mendapatkan hasil yang baik namun memerlukan perbaikkan lebih lanjut,” pungkas Putra. (*/rls/duk/red)