LINTASKALIMANTAN.CO || Taklik gendreang perang terhadap peredaran narkoba jenis sabu-sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus dua orang Pemuda, yang diduga pelaku peredaran gelap Narkotika golongan I jenis shabu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Dhecky alias Diki (41) dan Ahmad Khairul Fitriadi alias Irul (26), yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Barut di sebuah Barak Jalan Pramuka 1 gang siaga, Rt.27, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Jum’at tanggal 29 April 2022 sekira jam 15.30 Wib.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP Saifullah mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah terlapor Irul (26) sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Satnarkoba Polres Barut yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Saifullah langsung melakukan penyelidikan, dan diperoleh informasi bahwa terlapor Diki berada didalam barak.
“Dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju rumah terlapor dan langsung mengamankannya terlapor yang disaksikan RT, tidak lama kemudian datang terlapor Irul saat digeledah petugas tidak menemukan apa-apa”, ujar Kasat Sabtu 30 April 2022.
Namun, setelah petugas melakukan penggeledahan di barak Diki ditemukan 8 (delapan paket) plastick klip yang berisikan Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kamar Diki.
Diterangkan, Kasat hasil introgasi terhadap Diki barang tersebut milik Irul dari keterangan Irul ia disuruh untuk mengantarkan ke atasnama Firman yang beralamat di Tumpung laung.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 8 (delapan) buah paket plastik klip berisikan shabu berat 30,31 gram bruto, 4 (empat) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar, 2 (dua) buah plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah plastik kresek warna Putih, 1 (satu) buah Korek api warna hijau, 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong, 1 (satu) buah kotak minuman hidro coco, 1 (satu) buah hp merk Iphone 11 warna grey, 1 (satu) buah Hp merek Oppo A3 warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ.
“Kita akan tetap melakukan pengembangan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika ini, dan saat ini kedua orang tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Saiful.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/rls/red)