LINTASKALIMANTAN.CO || LSM Fakta meminta Kejari Kubar segera mengumumkan status tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubar tahun 2017 yang sudah dinaikan perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh Kejari Kubar.
Hal ini tentu diharapkan oleh publik saat ini, karena penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan daerah/APBN mengalami kenaikan .
Terutama pada dua tahun terakhir yaitu tahun 2018,2019 dan tahun 2020, ini sudah meresahkan masyarakat, terbukti ada beberapa tersangka yang sudah dilakukan penahanan oleh APH terutama kasus BPBD dan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubar TA.2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya melalui pemberitaan di salah satu media Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengatakan terus mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubar. Yakni pengadaan seragam anak sekolah dua tahun berturut-turut.
Sebagaimana diketahui selain pengadaan seragamsekolah tahun 2018 yang terjadi dugaan korupsi, juga diduga terjadi korupsi pada pengadaan tahun 2017 Bahkan sudah ada 23 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan negeri Sendawar.
“Saya rasa ini tidak terlalu perlu waktu yang lama, karena Selain pemanggilan saksi-saksi, pihak Kejari juga sudah meminta tim ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, untuk menghitung kerugian negara,” ucap Dewan Pembina LSM , Fakta Alsiyus kepada awak media Jumat 22 April 2022
Bukti permulaan sudah cukup dugaan korupsi pengadaan seragam anak sekolah tahun anggaran 2017 tersebut , dan kasus juga sudah dinaikan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurutnya hal ini perlu diusut tuntas, karena nilai pengadaan seragam untuk siswa SD/MI/SLB,SMP/MTs&SMA/SMK/MA sesuai SPK No:027/4713/UMUM/DPK II/X/2017, tertanggal Oktober 2017 pada Kantor Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kab. Kutai Barat Ta. Anggaran 2017 nilainya cukup besar yaitu Rp 4.123.630.960,00 pemenang kontraknya an Wanda Setiawan/Direktur CV. Remaja dan hampir sama dengan nilai kontrak pengadaan searagam tahun 2018 sebesar Rp 5.069.955.825,00.
Hal ini tentu yang terpenting apa yang dikerjakan oleh kejaksaan harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik pelaku harus mempetanggungjawabkan atas perbuatan mereka.
Terkait informasi bahwa proyek pengadaan seragam sekolah pada Disdikbud Kubar sudah clear dengan dikembalikannya kerugian negara atas temuan BPK.
” Kami rasa itu tidak cukup disitu. Yang jelas perkara itu harus didalami oleh Kejari Kubar untuk mencari modus dan niat melakukan korupsi,” tegasnya.
Dirinya meminta penyidikan harus mencari mens rea dan actus reus. Dimana niat jahat dan perbuatannya. Karena proyek yang menelan dana hingga Rp 10 Miliar sangat mempengaruhi pembangunan dan kemajuan daerah, artinya merugikan masyarakat.
Dalam kasus korupsi seragam sekolah tahun 2017 tersebut sangat merugikan siswa dan orang tua siswa, oleh sebab itu masyarakat mengharapkan pihak kejaksaan negeri Kutai Barat segera mengumumkan tersangka nya ke publik dan para pelakunya segera diproses secara hukum yang berlaku, mengingat kasus ini sudah cukup lama naik dari penyelidikan tahap penyidikan tapi belum dilakukan penetapan tersangka.
“Masyarakat benar mengharapkan keadilan hukum oleh sebab itu besar harapan kita masyarakat supaya pihak kejaksaan negeri Kutai Barat tidak mengecewakan harapan masyarakat,” Tutupnya. (*/rls/red)