VIRAL DIJAGAT MAYA..!!! Pelaku Pencurian Berhasil di Bekuk Polisi

- Reporter

Jumat, 8 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Setelah aksinya viral di jagat maya melalui rekaman CCTV, seorang pemuda berinisial AD (29) berhasil ditangkap Polres Bulungan.

Pelaku AD ditangkap lantaran melakukan tindakan pencurian di salah satu ruangan di Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo di Jalan Cendrawasih pada hari Sabtu, 2 April 2022 sekira pukul 01.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Bulungan, IPTU Mhd Khomaini melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bulungan, IPDA Akhmad Abiyardie Syakhranie mengatakan pelaku AD melakukan pencurian sebuah handphone milik korban yang berada di ruangan Bougenvil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian bermula ketika korban bernama Maryam berjaga bersama omnya bernama Sorang. Tidak lama ada seorang yang memanjat pagar dan masuk ke ruangan Bougenvil dan tidak berlangsung lama pria tersebut keluar kembali,” ucap Akhmad Abiyardie, Kamis 8 April 2022.

Korban baru sadar ternyata orang tersebut sempat masuk ke ruangannya. Karena saat ingin mengambil handphone yang bermerek VIVO Y12 warna biru yang diletakkan di ruangan Bougenvil, sudah tidak ada di tempatnya. Sempat di cari, namun tidak ditemukan.

“Handphone yang hilang itu ternyata dicuri orang. Itu terungkap saat paginya diberitahukan oleh petugas rumah sakit, pelaku pencurian terlihat di CCTV,” jelasnya.

Setelah mendapatkan potongan video CCTV tersebut, korban bersama keluarganya melapor ke Polres Bulungan. Berbekal hasil rekaman CCTV tersebut polisi berpakaian preman pun melakukan penyelidikan dan pengecekan serta mencari orang yang berciri-ciri sesuai rekaman tersebut.

“Maka dari hasil penyelidikan tim mendapatkan informasi bahwa orang yang di curigai berada di Desa Salimbatu,” ujarnya.

Tak ingin buruannya lepas, Unit Pidum pun bergegas ke Kecamatan Tanjung Palas Tengah untuk mencari dan menangkap pelaku pencurian itu.

Akhirnya di hari Senin, 4 April 2022 petugas menemukan titik terang dan berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.

“Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti handphone milik korban. Kata pelaku handphone itu mau dijual lagi dan uangnya akan digunakan untuk kepentingan pribadinya,” tuturnya.

Pelaku AD dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP dengan pidana penjara 7 tahun. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Mutasi Jabatan Kesatuan, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara Pelantikan dan Sertijab 4 PJU
Banjir Besar di Bekasi, Polri Kawal dan Ijinkan Pengendara Motor Melintas di Jalan Tol Mendapat Apresiasi dari Masyarakat Luas
Warga dan Aparat Gotong Royong Timbun Jalan Nasional Rusak di Desa Timpah, Harap Perhatian Pemprov Kalteng
Polres Gunung Mas Gelar Sosialisasi Literasi Digital untuk Personel Bag Ops
Polres Kapuas Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan
Kapolres Gunung Mas Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Agama di Bulan Ramadhan
BARESKRIM POLRI UNGKAP 6.881 KASUS NARKOBA DALAM DUA BULAN, 9.586 TERSANGKA DITANGKAP DAN 4,171 TON NARKOTIKA
Rasa Syukur Usai Pelantikan, Bupati dan Wakil Gelar Syukuran dan Buka Puasa Bersama
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:55 WIB

Mutasi Jabatan Kesatuan, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara Pelantikan dan Sertijab 4 PJU

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:49 WIB

Banjir Besar di Bekasi, Polri Kawal dan Ijinkan Pengendara Motor Melintas di Jalan Tol Mendapat Apresiasi dari Masyarakat Luas

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:34 WIB

Warga dan Aparat Gotong Royong Timbun Jalan Nasional Rusak di Desa Timpah, Harap Perhatian Pemprov Kalteng

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:20 WIB

Polres Gunung Mas Gelar Sosialisasi Literasi Digital untuk Personel Bag Ops

Kamis, 6 Maret 2025 - 08:35 WIB

Kapolres Gunung Mas Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Agama di Bulan Ramadhan

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:58 WIB

BARESKRIM POLRI UNGKAP 6.881 KASUS NARKOBA DALAM DUA BULAN, 9.586 TERSANGKA DITANGKAP DAN 4,171 TON NARKOTIKA

Rabu, 5 Maret 2025 - 11:16 WIB

Rasa Syukur Usai Pelantikan, Bupati dan Wakil Gelar Syukuran dan Buka Puasa Bersama

Rabu, 5 Maret 2025 - 11:09 WIB

Di Area Kuliner Sanaman Mantikei, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Asta Cita

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page