LINTASKALIMANTAN.CO || Setelah aksinya viral di jagat maya melalui rekaman CCTV, seorang pemuda berinisial AD (29) berhasil ditangkap Polres Bulungan.
Pelaku AD ditangkap lantaran melakukan tindakan pencurian di salah satu ruangan di Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo di Jalan Cendrawasih pada hari Sabtu, 2 April 2022 sekira pukul 01.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bulungan, IPTU Mhd Khomaini melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bulungan, IPDA Akhmad Abiyardie Syakhranie mengatakan pelaku AD melakukan pencurian sebuah handphone milik korban yang berada di ruangan Bougenvil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian bermula ketika korban bernama Maryam berjaga bersama omnya bernama Sorang. Tidak lama ada seorang yang memanjat pagar dan masuk ke ruangan Bougenvil dan tidak berlangsung lama pria tersebut keluar kembali,” ucap Akhmad Abiyardie, Kamis 8 April 2022.
Korban baru sadar ternyata orang tersebut sempat masuk ke ruangannya. Karena saat ingin mengambil handphone yang bermerek VIVO Y12 warna biru yang diletakkan di ruangan Bougenvil, sudah tidak ada di tempatnya. Sempat di cari, namun tidak ditemukan.
“Handphone yang hilang itu ternyata dicuri orang. Itu terungkap saat paginya diberitahukan oleh petugas rumah sakit, pelaku pencurian terlihat di CCTV,” jelasnya.
Setelah mendapatkan potongan video CCTV tersebut, korban bersama keluarganya melapor ke Polres Bulungan. Berbekal hasil rekaman CCTV tersebut polisi berpakaian preman pun melakukan penyelidikan dan pengecekan serta mencari orang yang berciri-ciri sesuai rekaman tersebut.
“Maka dari hasil penyelidikan tim mendapatkan informasi bahwa orang yang di curigai berada di Desa Salimbatu,” ujarnya.
Tak ingin buruannya lepas, Unit Pidum pun bergegas ke Kecamatan Tanjung Palas Tengah untuk mencari dan menangkap pelaku pencurian itu.
Akhirnya di hari Senin, 4 April 2022 petugas menemukan titik terang dan berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.
“Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti handphone milik korban. Kata pelaku handphone itu mau dijual lagi dan uangnya akan digunakan untuk kepentingan pribadinya,” tuturnya.
Pelaku AD dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP dengan pidana penjara 7 tahun. (*/rls/hms/red)