LINTASKALIMANTAN.CO || Tadi pagi, Rabu (23/03/2022) sekitar jam 09.00 WIB, merupakan waktu yang terakhir bagi NRT (44) untuk terlibat dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu.
Bagaimana tidak, setelah mendapatkan informasi dari sumber yang dipercaya, Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., langsung menghentikan transaksi terlarang yang dilakukan NRT.
“Jadi berdasarkan informasi yang kami terima, NRT ini telah melakukan jual beli sabu yang berada di Jalan Ramin I atau tepatnya di Wisma Raya pintu nomor 06 Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut,” kata Kasatresnarkoba ketika dikonfirmasi, Rabu (23/03/2022) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asep menjelaskan, bermodalkan informasi yang disampaikan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut ke TKP. Dimana, dalam penyelidikan ini telah dicurigai salah satu pria dan langsung ditanyakan identitasnya.
“Pelaku yang dengan pendidikan terakhir S-1 ini langsung kami lakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh para saksi. Pada pemeriksaan pelaku yang sudah dilakukan, kami berhasil menemukan 2 (dua) bungkus sabu dengan berat kotor 150,26 gram,” terangnya.
Atas ditemukannya 150,26 gram sabu beserta barang bukti lainnya, NRT seketika itu juga digelandang ke Mapolresta Palangka Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dalam kasus ini, pelaku NRT akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(*/rls/Sgn/hms/red).