LINTASKALIMANTAN.CO || Tertangkapnya para tersangka pencurian buah kelapa sawit PT BJAP 2. Kejadian ini berawal dari salah satu karyawan melihat aktivitas pelaku yang mengangkut buah kelapa sawit dari lokasi milik perusahaan ke tempat perkebunan milik warga. Yang mana perkebunan perusahaan tersebut berdampingan dengan perkebunan milik warga. Pengintaian dilakukan pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 Sekitar Jam 15.20 Wib. Adapun Tempat Kejadian Perkara ini di lokasi Blok Juliet 117, Afd 18 Kebun 6 Estate 3 PT. BJAP 2. Setelah itu saksi tersebut menghubungi rekannya untuk koordinasi pengamanan. Kemudian pihak security perusahaan melaporkan hal ini kepada Polsek Aruta.
“Kami bersama-sama
dengan security bertemu di Blok Alfa 7 afd 18. Selanjutnya kami menuju ke TKP. Sesampainya di TKP ternyata para pelaku sudah tidak ada di lokasi. Kemudian kami melakukan penyisiran. Yang mana kami menemukan buah kelapa sawit tersebut di lahan milik masyarakat yang ditutupi pelepah kelapa sawit,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto.
Kapolsek Arut Utara mengungkapkan, bahwa pihaknya melakukan pengintaian di sekitar kebun milik masyarakat. Pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 Jam 08.00 Wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terlihat buah kelapa sawit yang ditutup pelepah kelapa sawit tersebut, dinaikan kedalam bak mobil jenis Suzuki Mega Carry. Pada saat itu juga, kami langsung melakukan penangkapan. Sebanyak 2 orang pelaku yang melarikan diri. Dan kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku beserta barang bukti,” ungkap Ipda Agung Sugiharto, Minggu (20/03/2022).
Lebih lanjut dia jelaskan, tersangka Mls (32) dan 2 Orang Pelaku lainnya dibawa ke Mako Security PT BJAP 2 dilanjutkan ke Polsek Arut Utara untuk diproses hukum.
“Dari hasil pengembangan kasus, yang mana 2 orang yang berinisial YG dan RK ketika penangkapan melarikan diri. Untuk itu kami tetapkan sebagai DPO,” kata Ipda Agung Sugiharto.
Adapun Barang Bukti yang kami amankan yaitu, 1 (Satu) unit kendaraan roda 4 Merk Suzuki Jenis Mega Carry Warna Hitam dengan dengan Nopol KH 8927 GO, 1 (Satu) Buah Tojok, 221 (Dua Ratus Dua Puluh Satu) janjang buah kelapa sawit.
Akibat kejadian ini PT BJAP 2 mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 8.209.000,- (Delapan Juta Dua Ratus Sembilan Ribu Rupiah).
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*/rls/rhd/red)