TIDAK MENGHAPUS PIDANA..!!! Tersangka Korupsi di Kubar Kembalikan Kerugian Negara Rp404 Juta

- Reporter

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Tersangka Tindak Pidana Korupsi pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Barat akhirnya mengembalikan kerugian negara.

Masing-masing Rp 404 juta dari tersangka Brill Abraham Marludi dan Yakobus Yamon serta Rp 118 juta dari pihak terkait sebanyak lima orang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti dalam siaran pers menyebut, uang Rp 404 juta dikembalikan oleh istri Tersangka Brill Abraham Marludi di kantor Kejari Kubar, Selasa 08 Maret 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejaksaan Negeri Kutai Barat telah menerima uang tunai pengembalian Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp 404.040.320,50 (empat ratus empat juta empat puluh ribu tiga ratus dua puluh sen) dari Keluarga (Istri) Tersangka Brill Abraham Marludi, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Seragam Anak Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Barat TA 2018,” jelas Bayu Pramesti.

Kajari mengatakan, pengembalian tersebut diterima dan dituangkan dalam Berita Acara Penitipan dan disimpan dalam rekening dinas Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

Kajari menambahkan, selain tersangka Brill Marludi dan Yakobus Yamon, Kejaksaan juga menerima pengembalian uang dari 5 orang yang terkait dengan kasus Disdikbud.

“Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kutai Barat juga telah menerima Pengembalian Uang Tunai dari Herold Lasky Rp 50.000.000, Nugroho Apriyanto Rp 20.000.000, Ruplin Rp 10.000.000, Maria Yakolina E Rp.10.000.000 Abtadiu Arkhan Rp 25.000.000 dan Dede Salvino Rp 3.000.000 dengan total Rp 118.000.000,” urai Korps Adhiyaksa.

“Sehingga total kerugian Negara dengan nilai Rp 522.040.320,50 (lima ratus dua puluh dua empat puluh ribu tiga ratus dua puluh sen) telah dikembalikan sesuai dengan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Bayu Pramesti.

Bayu menegaskan, Pengembalian ini tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan Tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 31 thn 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Namun akan dijadikan bahan pertimbangan hal-hal yang meringankan dalam proses peradilan,” pungkasnya. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Viral Video Parodi Diduga Menghina Gubernur Kalteng, Saif Hola (Saifudin) Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka
Konten Parodi Gubernur Kalteng Viral, LSR LPMT dan HKT Temui Kreator untuk Klarifikasi
Partai PAN Gelar Halal Bi Halal Serentak Se-Indonesia, Di Kotabaru Warga Sangat Antusias
Terkait Konten Parodi Ucapan Gubernur Kalteng, Suriansyah Halim: “Belum Masuk Unsur Pidana, Tapi Melanggar Etika”
Polsek Sepang Gelar Kegiatan “Minggu Kasih”, Dengarkan Aspirasi Warga Tewai Baru
Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas
Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 21 April 2025 - 00:18 WIB

Konten Parodi Gubernur Kalteng Viral, LSR LPMT dan HKT Temui Kreator untuk Klarifikasi

Minggu, 20 April 2025 - 17:30 WIB

Partai PAN Gelar Halal Bi Halal Serentak Se-Indonesia, Di Kotabaru Warga Sangat Antusias

Minggu, 20 April 2025 - 10:47 WIB

Terkait Konten Parodi Ucapan Gubernur Kalteng, Suriansyah Halim: “Belum Masuk Unsur Pidana, Tapi Melanggar Etika”

Minggu, 20 April 2025 - 05:56 WIB

Polsek Sepang Gelar Kegiatan “Minggu Kasih”, Dengarkan Aspirasi Warga Tewai Baru

Jumat, 18 April 2025 - 08:30 WIB

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas

Kamis, 17 April 2025 - 13:42 WIB

Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page