WADUH..!!Terkait Kasus Mantan Kadis LH Kotabaru Kemungkinan Besar Akan ada Tersangka Baru

- Reporter

Minggu, 6 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Di ungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru saat menggelar jumpa pers, Jumat (4/3/22) sore tadi diruang rapat kantor kejaksaan yang berada di jalan Jamrud, Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Bahwa, Setelah ditangkapnya mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLD) Kabupaten Kotabaru berinisial AF, kemungkinan besar masih ada lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perijinan kendaraan dinas operasional atau lapangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Kami telah mengamankan satu orang yang dijadikan tersangka yang sekarang telah berada di Rutan Kelas II A Kotabaru sambil menunggu proses hukumnya,” tutur Kejari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun lanjut Kejari, pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan atas kasus korupsi lebih dari 1 miliyar lebih ini.

“Kami kembali masih mendalami kasus tersebut yang kemungkinan besar masih ada yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya dihadapan sejumlah awak media.

Dijelaskan oleh Kejari, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi yang memungkinkan akan ada tersangka baru.

“Kalau melihat penyidikan yang kami lakukan kemungkinan besar ada penetapan tersangka baru, yang jelas untuk sekarang kami masih mendalaminya,” jelasnya.

Untuk tersangka AF yang sudah ditahan, disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun. (*/rls/duk/red).

Berita Lainnya

Perayaan Hut Pemerintah Kabupaten Bengkayang Yang Ke-25 Berlangsung Khidmat
SAH…!! Badan Pengurus di Menangkan TIM B dan ini Lima Orang Badan Pengawas KUD Gajah Mada Yang Terpilih
Berikan Siraman Rohani Kepada Warga Binaan Sat Tahti Polres Singkawang Datangkan Penceramah
AMBYARR..!! Ribuan Angota KUD Gajah Mada Datang Ke Kantor Gunakan Hak Demokrasi
SBY: Gerdayak Mendukung dan Siap Melaksanakan Deklarasi Dukungan Kepada AGI Sebagai Wujud Keseriusan
Tentukan Kandidatmu..!! Pemilihan Pengurus dan Pengawas KUD Gajah Mada Bakal di Gelar Sabtu di Hadap
Siap Berlaga di MTQ Tingkat Provinsi Kalsel di Kabupaten Tapin, 93 Peserta Asal Kotabaru di Lepas
Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60, Lapas Kotabaru Ziarah dan Tabur Bunga ke TMP Wadah Batuah
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 28 April 2024 - 11:01 WIB

Perayaan Hut Pemerintah Kabupaten Bengkayang Yang Ke-25 Berlangsung Khidmat

Minggu, 28 April 2024 - 03:48 WIB

SAH…!! Badan Pengurus di Menangkan TIM B dan ini Lima Orang Badan Pengawas KUD Gajah Mada Yang Terpilih

Sabtu, 27 April 2024 - 22:00 WIB

Berikan Siraman Rohani Kepada Warga Binaan Sat Tahti Polres Singkawang Datangkan Penceramah

Sabtu, 27 April 2024 - 12:01 WIB

AMBYARR..!! Ribuan Angota KUD Gajah Mada Datang Ke Kantor Gunakan Hak Demokrasi

Jumat, 26 April 2024 - 14:53 WIB

SBY: Gerdayak Mendukung dan Siap Melaksanakan Deklarasi Dukungan Kepada AGI Sebagai Wujud Keseriusan

Kamis, 25 April 2024 - 13:50 WIB

Tentukan Kandidatmu..!! Pemilihan Pengurus dan Pengawas KUD Gajah Mada Bakal di Gelar Sabtu di Hadap

Kamis, 25 April 2024 - 10:58 WIB

Siap Berlaga di MTQ Tingkat Provinsi Kalsel di Kabupaten Tapin, 93 Peserta Asal Kotabaru di Lepas

Kamis, 25 April 2024 - 07:14 WIB

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60, Lapas Kotabaru Ziarah dan Tabur Bunga ke TMP Wadah Batuah

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Gelar Acara Nobar Timnas Indonesia U-23 Piala Asia

Selasa, 30 Apr 2024 - 13:33 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Kapolres Kobar, Akan Tindak Peron Yang Membeli Buah Sawit Curian

Selasa, 30 Apr 2024 - 13:25 WIB