LINTASKALIMANTAN.CO || Di ungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru saat menggelar jumpa pers, Jumat (4/3/22) sore tadi diruang rapat kantor kejaksaan yang berada di jalan Jamrud, Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Bahwa, Setelah ditangkapnya mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLD) Kabupaten Kotabaru berinisial AF, kemungkinan besar masih ada lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perijinan kendaraan dinas operasional atau lapangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru tahun anggaran 2020 dan 2021.
“Kami telah mengamankan satu orang yang dijadikan tersangka yang sekarang telah berada di Rutan Kelas II A Kotabaru sambil menunggu proses hukumnya,” tutur Kejari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun lanjut Kejari, pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan atas kasus korupsi lebih dari 1 miliyar lebih ini.
“Kami kembali masih mendalami kasus tersebut yang kemungkinan besar masih ada yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya dihadapan sejumlah awak media.
Dijelaskan oleh Kejari, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi yang memungkinkan akan ada tersangka baru.
“Kalau melihat penyidikan yang kami lakukan kemungkinan besar ada penetapan tersangka baru, yang jelas untuk sekarang kami masih mendalaminya,” jelasnya.
Untuk tersangka AF yang sudah ditahan, disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun. (*/rls/duk/red).