NEKAT..!!! 3 Warga Rantau Bawa Kayu Ulin Tanpa Dokumen Sah di Barito Utara, Berhasil Ditangkap Tim Wanalaga Telabang Polres Barut

- Reporter

Sabtu, 5 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Kerugian Negara akan adanya kegiatan Illegal Logging yang masih terjadi disejumlah wilayah membuat aparat penegak hukum harus mengambil langkah cepat dan tepat guna memerangi tindak pidana tersebut.

Melalui Operasi dengan sandi Wanalaga Telabang 2022, salah satu langkah Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah untuk menanggulangi kegiatan Illegal Logging secara serentak diwilayah hukum Polres/Polresta se Polda Kalteng secara maksimal.

Alhasil, dari kegiatan tersebut Polres Barito Utara berhasil menangkap pelaku dugaan Tindak Pidana dibidang Ilegal Loging, di dua tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Barito Utara, Polda Kalteng. Sabtu 05 Maret 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan rilis press yang diterima Redaksi media online Lintaskalimantan.co Sabtu 05 Maret 2022 bahwa kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo bersama anggota Unit-Unit Satreskrim Polres Barito Utara.

Diuraikan Wahyu kronolgis penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima Anggota Satreskrim Polres Barut bahwa di Jalan Negara Muara Teweh-Benangin, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara adanya tindak Pidana Ilegal Loging.

“Mendapat informasi tersebut saya bersama anggota Satreskrim langsung melakukan pengecekan ke TKP sekira pukul 08.30 WIB tim kami menemukan terlapor menggunakan unit No. Pol DA 8132 KK setelah dihentikan tepatnya di KM 05 Jalan Negara Muara Teweh-Benangin, Kelurahan Jambu Kecamatan Teweh Baru ternyata bermuatan kayu jenis ulin,” terang Kasat.

Dilanjutkan Kasat, di TKP yang berbeda tepatnya di KM 09 dijalan yang sama tidak berapa lama sekira pukul 08.35 WIB unit dengan No. Pol KT 8795 CS berhasil dihentikan dan setelah diperiksa ternyata membawa kayu jenis ulin.

“Saat ditanyakan kepada sopir dan pemilik kayu tentang surat perizinan atau dokumen dari pejabat yang berwenang terkait membawa kayu jenis ulin terlapor tidak bisa menunjukkannya,” ungkap Wahyu.

Sementara dari keterangan sopir M. Fikri Farhani (22) unit No. Pol DA 8132 KK dan Jumanto (35) selaku pemilik kayu dan sopir unit No. Pol KT 8795 CS dan Budiman (28) buruh angkut muat, mengatakan kayu tersebut akan dibawa ke menuju Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Selamjutnya, barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing para pelaku disangkakan dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegas Wahyu. (*/rls/ang/red)

Berita Lainnya

Di Bengkel Sugeng AC, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikankan Ops Keselamatan Telabang 2025
Rapat Paripurna, DPRD dengarkan Penyampaian Tiga Buah Raperda Bupati Kotabaru
Hari Pertama Kerja, Wabup Kotabaru Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran
Jamin Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Sabangau Kunjungi Kantor BRI Kalampangan 
Pengerasan Jalan Menjadi Utama di Desa Talusi TMMD ke 123
Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’
Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’
Wakil Ketua Komisi III DPR Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Nasional
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 24 Februari 2025 - 17:32 WIB

Di Bengkel Sugeng AC, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikankan Ops Keselamatan Telabang 2025

Senin, 24 Februari 2025 - 15:22 WIB

Rapat Paripurna, DPRD dengarkan Penyampaian Tiga Buah Raperda Bupati Kotabaru

Senin, 24 Februari 2025 - 15:17 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Kotabaru Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran

Senin, 24 Februari 2025 - 12:36 WIB

Jamin Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Sabangau Kunjungi Kantor BRI Kalampangan 

Senin, 24 Februari 2025 - 10:31 WIB

Pengerasan Jalan Menjadi Utama di Desa Talusi TMMD ke 123

Senin, 24 Februari 2025 - 09:59 WIB

Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Senin, 24 Februari 2025 - 09:59 WIB

Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Senin, 24 Februari 2025 - 09:32 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Nasional

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Sambut Tim Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Kalteng

Senin, 24 Feb 2025 - 17:49 WIB

You cannot copy content of this page