LINTASKALIMANTAN.CO || Kerugian Negara akan adanya kegiatan Illegal Logging yang masih terjadi disejumlah wilayah membuat aparat penegak hukum harus mengambil langkah cepat dan tepat guna memerangi tindak pidana tersebut.
Melalui Operasi dengan sandi Wanalaga Telabang 2022, salah satu langkah Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah untuk menanggulangi kegiatan Illegal Logging secara serentak diwilayah hukum Polres/Polresta se Polda Kalteng secara maksimal.
Alhasil, dari kegiatan tersebut Polres Barito Utara berhasil menangkap pelaku dugaan Tindak Pidana dibidang Ilegal Loging, di dua tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Barito Utara, Polda Kalteng. Sabtu 05 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan rilis press yang diterima Redaksi media online Lintaskalimantan.co Sabtu 05 Maret 2022 bahwa kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo bersama anggota Unit-Unit Satreskrim Polres Barito Utara.
Diuraikan Wahyu kronolgis penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima Anggota Satreskrim Polres Barut bahwa di Jalan Negara Muara Teweh-Benangin, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara adanya tindak Pidana Ilegal Loging.
“Mendapat informasi tersebut saya bersama anggota Satreskrim langsung melakukan pengecekan ke TKP sekira pukul 08.30 WIB tim kami menemukan terlapor menggunakan unit No. Pol DA 8132 KK setelah dihentikan tepatnya di KM 05 Jalan Negara Muara Teweh-Benangin, Kelurahan Jambu Kecamatan Teweh Baru ternyata bermuatan kayu jenis ulin,” terang Kasat.
Dilanjutkan Kasat, di TKP yang berbeda tepatnya di KM 09 dijalan yang sama tidak berapa lama sekira pukul 08.35 WIB unit dengan No. Pol KT 8795 CS berhasil dihentikan dan setelah diperiksa ternyata membawa kayu jenis ulin.
“Saat ditanyakan kepada sopir dan pemilik kayu tentang surat perizinan atau dokumen dari pejabat yang berwenang terkait membawa kayu jenis ulin terlapor tidak bisa menunjukkannya,” ungkap Wahyu.
Sementara dari keterangan sopir M. Fikri Farhani (22) unit No. Pol DA 8132 KK dan Jumanto (35) selaku pemilik kayu dan sopir unit No. Pol KT 8795 CS dan Budiman (28) buruh angkut muat, mengatakan kayu tersebut akan dibawa ke menuju Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Selamjutnya, barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing para pelaku disangkakan dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegas Wahyu. (*/rls/ang/red)