LINTASKALIMANTAN.CO || Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang terus digaungkan oleh aparat kepolisian di Kota Cantik Palangka Raya.
Hal tersebut dibuktikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) segera melakukan serangkaian penyelidikan ke di Jalan Madang nomor 43 atau tepatnya di Mess Mitra Keluarga yang merupakan tempat tinggal dari pelaku berinisial Y (28).
Benar saja, kecurigaan aparat penegak hukum dibawah pimpinan Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H., pun terbukti, pasalnya setelah mengadakan penggeledahan badan dan lokasi, mereka akhirnya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga milik pelaku, Rabu (2/3/2022) sekitar Pukul 13.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun barang bukti dimaksud antara lain satu paket besar serbuk kristal diduga kuat adalah narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 59,5 gram berikut barang bukti lainnya,” ungkap Kasatresnarkoba mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., Jum’at (04/03/2022) siang.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Palangka Raya dan akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*/rls/Sgn/hms/red).