LINTASKALIMANTAN.CO || Mantan anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut, Syahrun ditangkap polisi. Dia diduga telah mencuri tandan buah segar sawit di lahan HGU perkebunan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW).
Penangkapan Syahrun oleh petugas Polres Tanah Laut saat berada di rumah temannya di kawasan Asam-Asam, usai berusaha melarikan diri.
Eks wakil rakyat ini diringkus petugas gabungan yang langsung dipimpin Kapolres HSS AKBP Rofikoh Yunianto, setelah mendapat laporan dari perusahaan perkebunan sawit berbasis di Kintap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ditangkap yang bersangkutan pasrah. Kemudian, kami gelandang ke Mapolres Tanah Laut di Pelaihari,” kata Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto.
Menurut dia, pelaku diduga sering melakukan pencurian sawit siap panen di kawasan perkebunan PT KJW.
Terbukti, beberapa kali petugas keamanan perusahaan perkebunan ingin menangkap pelaku, namun berhasil kabur.
“Bahkan untuk menghalangi langkah petugas keamanan melakukan pengejaran, pelaku menghamburkan TBS ke jalan perkebunan,” papar Rofikoh Yunianto.
Mantan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur ini menerangkan dalam aksinya, pelaku selalu menggunakan mobil pikap bahkan berpindah-pindah tempat.
Tak jarang, pelaku mengancam dan mengintimidasi karyawan perkebunan sawit demi memuluskan aksi jahatnya mencuri TBS yang baru saja dipanen. Aksi Syahrun ini telah meresahkan karyawan PT KJW.
Hingga berujung laporan ke Polres Tanah Laut dan Polsek Kintap.
Berdasar laporan ini, jajaran Polres Tanah Laut membentuk tim gabungan memburu pelaku yang sempat kabur ke kawasan Asam-asam.
Begitu ditangkap dan dilanjutkan dengan interogasi intensif, Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto mengatakan Syahrun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan merupakan eks anggota DPRD Tanah Laut,” kata Rofikoh lagi. (*/rls/hms/red)