LINTASKALIMANTAN.CO || Terjadi pencurian buah sawit milik perusahaan perkebunan. Dalam hal ini tersangka HDR (47) ketahuan membawa buah sawit. Pada tanggal 25 Februari 2022, Jam 16.00 WIB, di Blok 13, Afdeling Charly, PT SINP, Desa Sukarame. Pelaku kemudian digiring ke Polsek Aruta, Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat.
“Pihak security perusahaan melaksanakan patroli keliling kebun. Pada saat itu melihat tersangka HDR (47) sedang membawa buah sawit dengan menggunakan angkong. Kejadian di Blok 13, Afdeling Charly, PT SINP,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto, Sabtu (26/02/2022).
Kemudian, Dia jelaskan berdasarkan laporan polisi, bahwa pelaku mengakui mengambil buah sawit di lahan perkebunan milik perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah itu pihak security perusahaan membawa tersangka ke Polsek Aruta. Saat diproses petugas tersangka mengakui bahwa sebelumnya HDR memanen buah sawit tersebut bersama 5 orang temannya yang telah melarikan diri. Untuk lima orang ini kami tetapkan status DPO,” jelas Ipda Agung Sugiharto.
Adapun barang bukti yaitu, 67 (Enam Puluh Tujuh) Janjang buah kelapa sawit, 4 (Empat) Buah Tojok, 1 (Satu) Buah besi pipa egrek, 1 (Satu) Buah Angkong.
Akibat kejadian ini, PT. SINP mengalami kerugian material sebesar Rp.4.826.250,- (Empat Juta Delapan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka ini dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang “Pencurian Dengan Pemberatan” dan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*/rhd/red)