LINTASKALIMANTAN.CO || Karena meresahkan warga kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) akhirnya dilaporkan warga ke Polisi. Jumat 11 Februari 2022.
Mendapati laporan masyarakat terkait hal tersebut Unit III Tipidter Polres Sintang pun turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi, setelah ditelusuri benar saja di area Kelurahan Batu Lalau, Kecamatan Sintang didapati pelaku sedang melakukan penambangan.
Tak butuh waktu lama, petugas pun langsung mengamankan pelaku yang dalam hal ini berinisial AW (26) dan TR (24) beserta dengan barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang baru-baru ini dilakukan oleh pihaknya.
“Kita melakukan pengamanan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin. TKP nya berada di Kelurahan Batu Lalau dan dalam prosesnya kami mendapati 2 pelaku yang berada di TKP sedang melakukan aktifitas penambangan,” tutur Tommy.
Dirinya menambahkan bahwa untuk saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan guna melihat apakah terdapat penyandang dana atau pemilik langsung dari alat-alat pertambangan tersebut.
Sejauh ini barang bukti yang telah diamankan oleh Polres Sintang diantaranya ada mesin diesel 30 HP, mesin pom air, Mesin Pom Air NS-50, potongan selang spiral, pipa paralon, kain/karpet, dirigen 20 liter dan pasir yang diduga mengandung emas.
Dalam hal ini tersangka kan dikenakan dengan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.(*/rls/stg/hms/red)