LINTASKALIMANTAN.CO || Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menggelar Razia Masker dalam pelaksanaan Operasi Yustisi guna menegakkan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) penanggulangan Pandemi Virus Corona.
Kali ini razia penggunaan masker itu pun digelar pada kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan mengerahkan petugas gabungan dari beberapa instansi, termasuk juga Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dan Polsek Pahandut, Kamis (10/2/2022) sore.
Dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, razia itu pun menjaring sebanyak 55 orang pelanggar prokes pada kawasan tersebut, yang masih belum mematuhi prokes terutama dalam hal penggunaan masker saat berada di luar rumah maupun beraktivitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebanyak 55 pelanggar tersebut dikenakan teguran maupun sanksi sesuai berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021, dengan rincian 25 orang dikenakan sanksi sosial, 21 orang diberikan teguran tertulis dan 9 orang lainnya teguran lisan,” ungkap Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati.
Kapolsek Pahandut yang turut serta dalam kegiatan tersebut pun mengungkapkan, hasil operasi tersebut masih menjaring banyak pelanggar penerapan prokes di Masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda di Kota Palangka Raya saat ini.
“Kami sangat berharap agar seluruh masyarakat di Kota Palangka Raya dapat menjaga dan semakin meningkatkan kedisiplinan dalam mematuhi prokes, demi membantu upaya penanganan dan penanggulangan Pandemi Covid-19 ini,” harap Kompol Susilowati.
Selain menggelar razia penggunaan masker, petugas pun juga terus menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang betapa pentingnya mematuhi prokes yang berlaku saat ini.
“Selalu ingat untuk menerapkan langkah 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas serta interaksi yang berlebihan, agar terhindar dari resiko penularan Virus Corona,” imbau Susilowati. (“/rls/Sgn/hms/red).