LINTASKALIMANTAN.CO || Kejaksaan Negeri Sekadau melakukan penanganan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Anggaran Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017 – 2019 Pada Desa Menua Prama, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi menjelaskan pada tanggal 07 Februari 2022 tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial LM yang merupakan mantan kades Menua Perama Priode 2014 sampai dengan 2019.
Sebelumnya telah dilakukan panggilan sebanyak tiga kali terhadap tersangka namun tersangka tidak memenuhi panggilan, kemudian tim penyidik melakukan penjemputan di dampingi Tim Dokter, selanjutnya setalah dinyatakan sehat, Tim penyidik membawa tersangka ke Kejari Sekadau untuk di peroses selanjutnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Operandi yang dilakukan tersangka adalah melakukan pengelolaan penggunaan Dana Kas Desa APBDes tidak sesuai ketentuan yang berlaku dengan serta membuat pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan realisasinya.
“Tersangka menggunakan Dana Desa tanpa melibatkan Aparatur Desa yaitu Sekretaris, Bendahara maupun Perangkat Desa yang bersangkutan dan ada pembangunan fisik dan non fisik yang tidak sesuai dengan realisasinya,” terang Masyhudi
Lanjut, Masyhudi mengatakan akibat perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp780 Juta berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten Sekadau
“Terhadap perbuatan tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi,” Tegasnya.
Disampaikan Kejati Kalbar bahwa Ia terus mendorong para penyidik di Kejari Sekadau untuk mengungkap perkara tersebut secara tuntas. (*/rls/hms/red)