LINTASKALIMANTAN.CO || Penyelesaian sengketa tanah adat masyarakat Desa Pulau Kaladan dengan PT.Graga Inti Jaya bertempat di Aula kantor Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
Untuk penyelesaian sengketa tanah adat tersebut di hadiri oleh, Camat Mantangai Yubdery,PLH Danramil 1011-08 Kapten Arah Yulius, perwakilan PT graha inti jaya,4 orang yang mengatas namakan tanah adat masyarakat Desa Pulau Kaladan, Perwakilan DAD Kecamatan Mentangai,Babinsa Mantangai Praja Fathir serta Wakapolsek Mantangai Ipda Bardan.
Sengketa tersebut ada beberapa poin yang di mediasi kan di antaranya ,Pendeta Zakaria :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– 3.833 ha sudah di bayar tahap 1,sudah dipakai oleh graha inti jaya ,menurut (tidak disebutkan namanya) Yang menangani terkait tanah adat itu bukan di jual tapi pinjam pakai, untuk meminta sisa pembayaran yang belum dibayar, sandri dan kawan kawan wajib di damaikan(di bebaskan) kejadian yang pernah terjadi (memakai mandau/tombak) karena mereka dengan cara memortal sepihak oleh sandri dan kawan kawan dengan membawa secata tajam.(dengan alasan mempertahankan tanah adat dayak) .
Dari PT Graha menyembunyikan surat tanah
– 41 orang di fitnah berbuat jahat dan. Menuntut PT. GIJ di tuntut secara adat sesuai pasal yang ada di hukum adat dan Ketua Koperasi(Pendeta Rudi)
– koperasi hanya 1 satu yang disesuaikan oleh PT. GIJ dan di sarankan oleh wakil bupati pada saat itu. Koperasi sudah beralih 2 kali, dari desa keladan ke kecamatan. Dalam perjalanannya pada saat pembagian lahan langsung dari pihak GIJ dan Pemda ke masyarakat Tapi koperasi tidak dilibatkan (agak sedikit kecewa) kantor koperasi administrasinya ada di rumah (satu ruangan tersendiri) .
Sedangkan tanggapan dari pihak PT graha inti jaya menolak segala upaya mediasi karena pihaknya sudah menempuh jalur hukum untuk melengkapi segala perijinan,kepada pihak yang tidak puas silahkan untuk melakukan hukum positif di pengadilan negeri Kuala Kapuas.
Wakapolsek Mantangai Ipda Bardan mengatakan , mediasi sengketa tanah adat masyarakat Desa Pulau Kaladan dengan PT graha inti jaya berharap permasalahan ini di selesai sebaik baiknya agar tidak meninggal kan gejolak di masyarakat.
” Kami dari Polsek menyarankan agar kedua belah pihak mengambil keputusan yang baik agar mediasi ini masing-masing pihak tidak merasa dirugikan,akan tetapi kalau salah satu pihak menolak mediasi ini agar menempuh jalur hukum supaya persoalan ini selesai di pengadilan sehingga tercipta keamanan yang kondusif di wilayah Kecamatan Mantangai ” pungkasnya , (*/rls/Sgn/hms/red).