TIDAK BISA TIDUR..!!! Setelah Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Seragam Sekolah, Kejari Kubar Juga Bidik Kasus Dugaan Korupsi 2017

- Reporter

Selasa, 8 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan pakaian seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubar Tahun 2018.

Penetapan tersangka itu diumumkan langsung Kepala Kejari Kubar Bayu Pramesti didampingi Kasi Pidsus Iswan Noor dan Kasi Intel Ricki Rionart Panggabean di kantor Kejari, Senin 07 Februari 2022.

Bayu Pramesti menjelaskan, dua orang tersangka itu yakni Yakobus Yamon selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdikbud Kubar dan Brill Abraham Marludi selaku Direktur PT Batu Belida Abadi (BBA), penyedia atau kontraktor pengadaan seragam sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk telah ditetapkan tersangka atas nama Yakobus Yamon S.Pd M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-209/ 0.4.19/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022,” ungkap Kajari Kubar Bayu Pramesti.

“Kedua Brill Abraham Marludi selaku Direktur PT Batu Belida Abadi (Penyedia) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-208/ 0.4.19/ Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022,” sambung Bayu.

Kajari menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, YY dan BAM menjalani proses penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor : Print 806/0.4.19/Fd.2/08/2021 tanggal 27 Agustus 2021 jo Nomor: Print- 106/0.4.19/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022 an Tersangka Yakobus Yamon S.Pd M.Si.

Sedangkan tersangka Brill Abraham Marludi menjalani penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor : PRINT 806/0.4.19/Fd.2/08/2021 tanggal 27 Agustus 2021 jo Nomor : PRINT-105 /0.4.19/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022.

Kedua tersangka yakni Yakobus Yamon dan Brill Marludi langsung dibawa menggunakan mobil tahanan ke kantor Polres Kubar. Bahkan Yamon masih menggunakan pakaian dinas PNS.

Mereka akan ditahan selam 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang sesuai kewenangan penyidik.

“Kedua Tersangka langsung dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Polres Kutai Barat selama 20 Hari terhitung sejak tanggal 07 Februari 2022 sampai dengan tanggal 26 Februari 2022,” terang Kajari.

Korps Adhiyaksa menyebut kedua tersangka diduga sengaja menggelembungkan harga barang hingga merugikan keuangan negara Rp 500 juta lebih.

“Perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 522.040.302,50 (Lima ratus dua puluh dua juta empat puluh ribu tiga ratus dua rupiah lima puluh sen),” sebut Bayu Pramesti.

Yamon yang menjabat Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Kubar dan Brill Marludi, pengusaha muda terancam penjara minimal 5 tahun.

Adapun pengadaan seragam sekolah tahun 2018 pada Disdikbud Kubar menelan dana Rp 5 miliiar lebih.

Selain itu Kejari Juga masih melakukan penyidikan proyek yang sama tahun anggaran 2017.

“2017 masih kita kembangkan,” tutup Kajari

Hanya saja soal potensi kerugian negara maupun pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Sahidar Buntit Soekah Klarifikasi Atas Sengketa Tanah Puskesmas Pahandut Di Pemberitaan Media
Cooling System Bersama Tokoh Agama, Kapolres Murung Raya Ajak Bersama Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
HUT TNI Ke-79, Polres Barsel Berikan Kejutan Untuk Kodim 1012/Buntok Sebagai Wujud Sinergitas
Puskesmas Pahandut Palangka Raya Kenapa Bisa Begini, Ada Apa?
Lestarikan Budaya , Perhimpunan Seni Main Kuntau “Huma Ije Pakat” Gelar Ajang Kuntau Cup I
Kembali Torehkan Prestasi, Pegawai Lapas Kotabaru ini Berhasil Juarai Ajang Trail Game Enduro Kalimantan Selatan
Kapolresta Palangka Raya Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi dari Kantah Kota
Maju di Pilkada 2024, Inilah Visi Rifa’i-Jayadi untuk Pulang Pisau
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:03 WIB

Sahidar Buntit Soekah Klarifikasi Atas Sengketa Tanah Puskesmas Pahandut Di Pemberitaan Media

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Cooling System Bersama Tokoh Agama, Kapolres Murung Raya Ajak Bersama Jaga Kondusifitas Pilkada 2024

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:36 WIB

HUT TNI Ke-79, Polres Barsel Berikan Kejutan Untuk Kodim 1012/Buntok Sebagai Wujud Sinergitas

Minggu, 6 Oktober 2024 - 09:28 WIB

Puskesmas Pahandut Palangka Raya Kenapa Bisa Begini, Ada Apa?

Minggu, 6 Oktober 2024 - 05:18 WIB

Lestarikan Budaya , Perhimpunan Seni Main Kuntau “Huma Ije Pakat” Gelar Ajang Kuntau Cup I

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:19 WIB

Kembali Torehkan Prestasi, Pegawai Lapas Kotabaru ini Berhasil Juarai Ajang Trail Game Enduro Kalimantan Selatan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:28 WIB

Kapolresta Palangka Raya Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi dari Kantah Kota

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:56 WIB

Maju di Pilkada 2024, Inilah Visi Rifa’i-Jayadi untuk Pulang Pisau

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Danrem 102/Pjg Tinjau langsung Pembekalan pertanian

Senin, 7 Okt 2024 - 17:24 WIB

LINTAS POLRI

Saat DDS, Polsek Sabangau Ingatkan Warga Waspada Kasus Kebakaran

Senin, 7 Okt 2024 - 17:06 WIB

LINTAS POLRI

Personel Satsamapta Polresta Palangka Raya Ikut Pemadaman Karhutla

Senin, 7 Okt 2024 - 16:35 WIB