KORUPSI BERJAMAAH..!!! Mark Up Pengadaan Lahan, Satu Dari Dua Tersangka Penuhi Panggilan Jaksa

- Reporter

Kamis, 3 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Mark Up pengadaan lahan di belakang kantor Kelurahan Karang Rejo anggaran 2014-2015 menggunakan APBD kota Tarakan, melibatakan tiga orang tersangka salah satunya Wakil Walikota (Wawali) Tarakan periode 2014-2019. Telah tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu 02 Ferbruari 2022.

Diketahui, penyidikan perkara Tipikor oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Tarakan ini sudah sejak 2019 lalu. Dari penyidikan tersebut, tersangka KH yang saat ini menjabat sebagai oknum anggota DPRD Kaltara diduga memiliki peran sebagai orang yang mengatur proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan lahan.

Sementara itu, tersangka HY diduga memiliki keterlibatan sebagai orang yang digunakan namanya dalam proses pengadaan lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sdangkan tersangka SD merupakan tim apresial yang menilai harga bidang tanah untuk diganti rugi kepada pemilik tanah.

Kemudian dari Audit BPKP Kaltara, perkara dugaan Tipikor Markup lahan ini menimbulkan kerugian negara sebesar 500 Juta Rupiah.

“Seharusnya tahap dua perkara Tipikor ini di lakukan pada hari jumat pekan lalu. Tapi karena KH yang merupakan salah satu oknum anggota DPR Kaltara sedang ada kegiatan di Bali, sehingga tertunda dan dapat dilaksanakan hari ini,” ujar Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima.

Kajari menjelaskan dalam perjalanannya, perkara ini diserahkan ke Kejari pada tahun 2019 dan sempat ada petunjuk P19.

“Sampai saya bertugas masuk di sini tahun 2021 lalu, telah saya lakukan evaluasi. Dari perkara ini ada petunjuk yang belum terpenuhi, sehingga penyidik Satreskrim mengembalikan berkasnya ke Kejaksaan dan kami pelajari kembali. Ternyata benar ada beberapa yang belum lengkap. Kemudian kami sampaikan untuk di penuhi kembali yang belum lengkap itu. Setelah semua petunjuk terpenuhi, kami nyatakan P21 di bulan November 2021 dan baru hari ini kita tahap dua,” terang dia.

Adam membenarkan, tersangka dugaan tipikor ini ada tiga orang, sedangkan barang bukti yang disertakan dalam tahap dua ini berupa dokumen.

“Dari perkara Tipikor yang penyidikannya di polres Tarakan sejak 2019 lalu, belum ada pemulihan negara. Saat ini tiga tersangka masih dalam pengecekkan kebenaran dan kelengkapan identitasnya. Setelah tahap dua ini kami secepatnya akan melimpahkan ke Pengadilan Tinggi Samarinda untuk disidangkan,” Tegasnya. (*/rls/klt/red)

Berita Lainnya

Pembangunan 6 Unit Rumah Dinas Type 38 Dimulai, Kapolres Pulpis Lakukan Peletakan Batu Pertama
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Pulpis Tinjau Lokasi Bedah Rumah Warga Kurang Mampu
Polsek Kahut Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Terkait Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Premanisme di Taman Kanamit Dibekuk Tim Resmob Polres Pulang Pisau Bersama Polsek Maliku
Gubernur Terbitkan Edaran, Dishut Kalteng Bergerak Cepat Cegah Karhutla
LSR Apresiasi Pelayanan Maksimal IGD RSUD Doris Sylvanus di Hari Kedua Lebaran
Dede Farhan Aulawi Beri Tes Psikologi Calon Intelijen Bela Negara Berkualitas dan Berintegritas
Dandim 1011/Klk Hadiri Vicon Bersama Presiden RI dalam rangka panen Jagung bersama dan tanam jagung dalam mendukung swasembada pangan tahun 2025
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:59 WIB

Pembangunan 6 Unit Rumah Dinas Type 38 Dimulai, Kapolres Pulpis Lakukan Peletakan Batu Pertama

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:53 WIB

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Pulpis Tinjau Lokasi Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:14 WIB

Polsek Kahut Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Terkait Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:24 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Premanisme di Taman Kanamit Dibekuk Tim Resmob Polres Pulang Pisau Bersama Polsek Maliku

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:03 WIB

Gubernur Terbitkan Edaran, Dishut Kalteng Bergerak Cepat Cegah Karhutla

Minggu, 8 Juni 2025 - 06:22 WIB

LSR Apresiasi Pelayanan Maksimal IGD RSUD Doris Sylvanus di Hari Kedua Lebaran

Minggu, 8 Juni 2025 - 06:17 WIB

Dede Farhan Aulawi Beri Tes Psikologi Calon Intelijen Bela Negara Berkualitas dan Berintegritas

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:06 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Vicon Bersama Presiden RI dalam rangka panen Jagung bersama dan tanam jagung dalam mendukung swasembada pangan tahun 2025

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Sambangi Pedagang Bakso, Polsek Sabangau Jalin Komunikasi Kamtibmas

Sabtu, 14 Jun 2025 - 12:20 WIB

You cannot copy content of this page