LINTASKALIMANTAN.CO || Beredarnya isu di Kabupaten Tanah Bumbu yang menyebutkan mafia tanah masih berkeliaran.
Berdasarkan isu itu, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu sedang bergerak untuk menelisik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Kejaksaan sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di program PTSL di Bumi Bersujud ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat media ini mencoba konfirmasi terkait adanya indikasi kasus korupsi di program PTSL, pihak Kejari setempat tak membantahnya.
“Iya, memang benar kami sedang melakukan puldata dan pulbaket terkait Program PTSL dan sekarang masih sedang tahap pemanggilan beberapa orang yang akan dimintai keterangan,” kata Kepala Kejari Tanah Bumbu, M Hamdan melalui Kasi Intelijennya, Andi Akbar Subari.
Dia menyebutkan, saat ini pihaknya sudah mengambil keterangan dari 30-an orang terkait program PTSL di tahun 2017.
Pemanggilan sejumlah orang itu, termasuk 27 orang dari pihak desa dan juga pihak BPN Tanah Bumbu yang dimintai keterangan.
“Hal ini sejalan dengan Intruksi Jaksa Agung untuk memberantas mafia tanah. Sementara, kami masih mendalami apakah ada perbuatan melawan hukum yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berakibat adanya tindak pidana korupsi,” kata Andi Akbar.
Pihaknya, lanjut Andi Akbar, sudah mengamankan sejumlah dokumen untuk pengumpulan bukti-bukti. Bila nantinya memamg memenui unsur, maka akan naik sidik.
“Tunggu saja, nanti kami kabari bila ada perkembangan,” tutupnya. (*/rls/hms/sni/red)