LINTASKALIMANTAN.CO || Merasa dirugikan dengan klaim yang tidak mendasar lahan di Benagin I Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara atas nama Suria Baya atau akrab dipanggil SBY tokoh masyarakat Tawoyan Barito Utara, Kalimantan Tengah yang mewakili atas nama keluarga besar berdasarkan riwayat hutan hak ulayat adat keluarga pada tahun 1977 yang dirawat secara turun temurun hingga saat ini.
Adapun jumlah total luasan lahan yang di klaim oleh dua orang berinisial AB dan SY seluas 273.462,9 meter persegi atau 27, 346 Ha yang masuk didalam IPPKH No.539 PT Bharinto Ekatama (BEK) dari total luas keseluruhan seluas 550.975,1 meter persegi atau 55,097 Ha tanah hak ulayat adat keluarga.
Ketidak nyamanan ini membuat SBY harus mengambil sikap tegas melalui upaya jalur hukum dengan melaporkan para pengklaim lahan hak ulayat adat keluarga ke Polisi yang langsung dimintai keterangan oleh Penyidik Satreskrim Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah. Sabtu (29/01)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai dimintai keterangan SBY menyampaikan ke media yang hadir bahwa kedatangannya ke Polres Barut semata-mata meminta keadilan yang seadil-adilnya karena Tim Fasilitasi yang terbentuk atas permintaan PT BEK dengan surat Camat Teweh Timur No.540/001/K.TIM/I/2022 di dalam menangani proses penyelesaian masalah lahan pada IPPKH No.539 PT BEK patut dipertanyakan.
“Bagaimana bisa para pengklaim diterima oleh Tim Fasilitasi hanya dengan menggunakan titik kordinat saja, tanpa didukung dengan surat menyurat dan dokumen otentik lainnya dari pejabat yang berwenang . Tindakan ini bisa memicu semua masyarakat boleh mengklaim seenaknya hanya dengan modal titik koordinat,” ungkap SBY.
Janggalnya lagi, pengklaim lahan saya dengan bukti surat, sedangkan titik koordinatnya baru dibuat dan tanpa adanya legalitas dari pejabat yang berwenang. Dalam hal ini antara surat dan titik koordinat bukanlah suatu kesatuan yang utuh dan tidak memiliki korelasi sama sekali.
“Oleh Tim Fasilitasi kemudian diberikan solusi agar lahannya di klaim tadi bersepakat dengan yang mengklaim melalui Kesepakatan Bersama agar diberikan rekomendasi oleh Tim Fasilitasi kepada Perusahan PT BEK untuk diselesaikan pemberian konfensasi atau ganti rugi lahan,” terang SBY.
Diungkapkan SBY karena Tim Fasilitasi yang tetap menerima dan mengakomodir klaim yang tidak mendasar sehingga sangat merugikan dan membuat resah pemilik lahan yang sah berdasarkan legalitas patut dipertanyakan SOP kinerja Tim Fasilitasi beradasarkan apa?
“Kalau pemilik lahan yang diklaim tadi tidak mau bersepakat artinya Tim Fasilitasi tidak akan mengeluarkan Rekomendasi untuk pembayaran konfensasi lahan oleh PT BEK ini yang sangat merugikan pemilik lahan yang sah, sehingga bisa menimbulkan konflik berdarah di masyarakat, lalu siapa yang bertanggungjawab,” pungkas SBY.
Saat dikonfirmasi wartawan kepada Camat Teweh Timur Winardi selaku ketua Tim Fasilitasi mengatakan Bahwa kapasitas tim adalah sebagai mempasilitasi secara musyawarah mufakat dan tidak berkewenangan untuk menentukan atas hak-hak seseorang yang berkaitan dengan kepemilikan lahan atau apapun sebutannya.
“Untuk Fasilitasi IPPK No.539 PT BEK, tim hanya mempasilitasi tambahan kebijakan dengan cara musyawarah mufakat yang sudah ada data list pada pihak perusahaan, dan bukan pembebasan hak atas lahan yang sifatnya baru,” kata Winardi.
Dikatakan Camat karena pihak PT BEK sudah melaksanakan pelepasan hak kelola dg berdasarkan SK Camat Tahun 2005 – 2006, seluas 2.600 ha, dan IPPKH No.539 berada dalam luasan tersebut.
“Berkenaan dengan para pihak yang sudah menyampaikan dokumen ke Tim kami akan fasilitasi secara musyawarah mufakat kalau memang tidak mencapai kata sepakat maka Tim Fasilitasi akan menyerahkan kembali sepenuhnya kepada para pihak untuk mengupayakan alternatif hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di negara kita sebagai penguji atas hak-hak para pihak,” tegas Camat. (*/rls/ang/red)