LINTASKALIMANTAN.CO || Dua perkara korupsi penyelewengan dana Nasabah PT Pos Indonesia cabang Kotabaru dengan terdakwa adalah oknum Mantan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Tanjung Batu, Supriadi dan Mantan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Pantai, Didi Ansari mulai disidangkan, Rabu (26/1).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
Kedua terdakwa yang sementara ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin hadir secara virtual.
Tak memiliki penasihat hukum sendiri, Pengadilan menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi kedua terdakwa selama proses persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasca diperiksa kecocokan identitasnya oleh Majelis Hakim, dalam sidang perdana ini Supriadi dan Didi Ansari mendengarkan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Adi Rifani.
“Bahwa terdakwa telah melakukan penyetoran tabungan tanpa disertai penerimaan uang kas alias untuk mengembalikan uang tabungan nasabah yang telah digunakan terdakwa tanpa diketahui nasabah,” kata Jaksa Penuntut Umum di Banjarmasin membacakan dakwaan, Rabu (26/2/22).
Dalam dakwaan disebut, perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi kedua terdakwa mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
“Tak ada eksepsi atas dakwaan, Majelis Hakim selanjutnya menunda persidangan untuk dilanjutkan pada Rabu depan 2 Februari 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” Jelasnya. (*/rls/dki/red).