LINTASKALIMANTAN.CO || Sidang perdana pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Senin (24/01).
Pada sidang yang dipimpin langsung oleh majelis hakim Erhamudin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangun Dwi Sugiartono mendakwa Drs Benon selaku kuasa Pengguna Anggaran secara sah melawan hukum.
Melalui kuasa hukumnya terdakwa dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Tahun 2014 pada Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah, menyatakan akan mengajukan Eksepsi atau keberatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tim Kuasa hukum menolak secara tegas dan melakukan Eksepsi,” ucap Antonius Kristiano kuasa hukum terdakwa, pada sidang di Pengadilan Tindak pidana korupsi. Senin 24 Januari 2022
Anton mengatakan kerugian negara tersebut harus jelas, jika ada kerugian negara yang ditemukan, lembaga resmi seperti BPK RI pasti meminta untuk mengembalikan kerugian negara tersebut dalam waktu 60 hari.
“kerugian negara harus jelas.Sampai saat ini belum ada perintah untuk mengembalikan. Tegasnya.
Selain itu pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk terdakwa Drs Benon dipindahkan dari Polda ke Rumah Tahanan (Rutan)
” Kami meminta tahanan dipindahkan dari polda ke Rumah Tahanan,” jelasnya.
Bangun Dwi Sugiartono (JPU) dalam wawancara seusai sidang, mengatakan pada hari ini pihaknya melaksanakan pembacaan dakwaan pada Terdakwa Drs Benon. Selain itu pihaknya juga telah melaksanakan pembacaan Dakwaan pada terdakwa Seniwati, Yuliati dan Rinence Kiting.
“Untuk Dakwaan kasus Dinas pendidikan sudah kita bacakan empat, karena penetapan hakim sidang atas Nama Benon, Seniwati, Yuliati dan Rinence Kiting. Tiga orang mengakui dan membenarkan dakwaan namun Drs Benon menolak dakwaan,” ucapnya.
Bangun menerangkan, semua terdakwa dilakukan penahanan namun ada perbedaan dimana Drs Benon dilakukan penahanan di Rutan polda sedangkan Yuliati, Rinece Kiting dan seniwati tahanan rumah.
“Diakui oleh tiga orang dalam dakwaannya tersebut ada aliran dana ke terdakwa Benon. Kerugian dalam dakwaan bervariasi untuk terdakwa Drs Benon Sekitar Rp 700 juta sekian,” jelasnya.
Sidang akn dilanjutkan pekan depan. Hakim memberikan waktu untuk kuasa hukum terdakwa menyampaikan Eksepsi atau Keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. (*/rls/dyt/red)