LINTASKALIMANTAN.CO || Salah satu perusahaan yang termasuk di dalam daftar pencabutan izin oleh pemerintah pusat, berlokasi di Kabupaten Gunung Mas yakni PT Berkala Maju Bersama (BMB).
Menanggapi hal tersebut, Senior Manager Legal dan HRGA PT BMB, Rudy Tresna Yudha, mengatakan dari total HGU seluas 9.445,46 hektare, yang tidak dicabut status izin konsesi kawasan hutannya hanya sekitar 2.000 hektare. Padahal dikatakannya, pabrik sawit telah beroperasi dan izin usaha PT BMB legal serta sudah operasional.
Ditegaskan Rudy, PT BMB didirikan pada 16 April 2011 melalui akta pendirian Nomor 25 di hadapan Notaris RA Setiyo Hidayati yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Republik Indonesia sesuai Keputusan Menteri Kehakiman Hak Asasi Manusia Nomor AHU-56325.AH.01.01 tahun 2011 dengan pemiliknya putra daerah asli Kabupaten Gunung Mas, Cornelis Anton.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“BMB ini memiliki semua syarat izin dan secara fisik di lapangan masih melakukan investasi dan kegiatan. Kami terus melakukan pembukaan, penanaman dan sebagainya. Nah target dari pemerintah, pencabutan izin untuk perusahaan yang tidak melakukan aktivitas. Sedangkan kami di Kabupaten Gunung Mas, melakukan investasi di dua tempat, Kecamatan Manuhing dan Kurun, bahkan di Manuhing ada pabrik CPO,” ungkapnya.
Rudy menambahkan, dalam perjalanannya, PT BMB terakhir dirubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor 16 tanggal 16 April 2012 dan dirubah kembali Nomor 44 tanggal 31 Mei 2012 dan kembali mendapat pengesahan MenkumHAM Nomor AHU-34465.AH.01.02 tahun 2012 tanggal 25 Juni 2012. (*/rls/hms/red)