LINTASKALIMANTAN.CO || Direktur PT Investasi Mandiri, yang bergerak dalam usaha pertambangan Zirkon, Bahing Djimat, melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, hari ini, Rabu 19 Januari 2020.
Hal ini setelah dirinya ditetapkan tersangka oleh Pihak Penyidik Subdit I Kamneg Krimum Polda Kalteng, 12 Januari 2022, berdasarkan dua laporan kepolisian oleh Herbowo Siswanto, tanggal 5 April 2021 tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan atau Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Apriel H Napitupulu, S.H, kuasa hukum Bahing Djimat, mengenai Sah atau tidaknya Penetapan sebagai Tersangka sebagaimana Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/38.a/I/RES.1.9/2022/Ditreskrimum tanggal 12 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini kita akan mempra peradilan, sah atau tidaknya penetapan tersangkanya,” ungkap Pengacara Muda ini di PN Palangka Raya,(18/1/22).
Dalam uraian realisenya, Kliennya selalu Proaktiv dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak penyidik Subdit I Kamneg Krimum Polda Kalteng.
Kronologis permasalah yang dialami oleh Direktur PT Investasi Mandiri ini , terkait dengan Surat yang dibuatnya, tanggal 23 Maret 2021 undangan Rapat Umum Pemeganga Saham Luar Biasa (RUPS-LB.), yang ditujukan kepada Bapak Budiyanto Karwelo selaku Pemilik 95 % Saham di PT Investasi Mandiri dan Bapak Wira Putra selaku Direksi PT Investasi Mandiri.
Dalam surat tersebut, dengan menguraikan kedudukannya sebagai Direktur Utama PT Investasi Mandiri. Namun, pihak Herbowo Siswanto menilai sejak tanggal 21 Agustus 2020, Bahing Djimat, sudah diberhentikan sebagai Direktur Utama PT Investasi Mandiri.
“Bahwa permasalahan ini adalah permasalahan yang berkaitan dengan perkara Perdata Undang-Undang Perseroan Terbatas,”papar Apriel
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Investasi Mandiri Nomor 52 Tahun 2015 tanggal 18 Desember 2015
SK Kepala Dinas PMPTSP Kalteng, Nomor 570/35/DESDM-IUPOP/V/DPMPTSP-2020 tentang Perpanjangan Pertama Ijin Usaha Pertambangan Operasi ProduksiI kepada PT Investasi Mandiri dari tanggal 2 September 2020 sampai dengan 1 September 2025.
Surat Ijin memasang Reklame dalam Daerah Kabupaten Gunung Mas PT Investasi Mandiri No. 503/F.2.395/REKLAME/DPMPTSP/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021.
Alamat wajib Pajak PT Investasi Mandiri, NPWP No.02.538.921.4-711.000 yang ditujukan kepada Alamat Rumah Bahing Djimat, di Jalan Taurus I No 234 RT 005 RW 005 Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Bahing Djimat di Perseroan Terbatas Investasi Mandiri ini, sebagai Direktur Utama.(*/rls/tim/red).