PRA PERADILAN..!!! PH Bahing Djimat, Pertanyakan Penetapan Tersangka Kliennya Melalui Upaya Hukum

- Reporter

Rabu, 19 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Direktur PT Investasi Mandiri, yang bergerak dalam usaha pertambangan Zirkon, Bahing Djimat, melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, hari ini, Rabu 19 Januari 2020.

Hal ini setelah dirinya ditetapkan tersangka oleh Pihak Penyidik Subdit I Kamneg Krimum Polda Kalteng, 12 Januari 2022, berdasarkan dua laporan kepolisian oleh Herbowo Siswanto, tanggal 5 April 2021 tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan atau Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Apriel H Napitupulu, S.H, kuasa hukum Bahing Djimat, mengenai Sah atau tidaknya Penetapan sebagai Tersangka sebagaimana Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/38.a/I/RES.1.9/2022/Ditreskrimum tanggal 12 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini kita akan mempra peradilan, sah atau tidaknya penetapan tersangkanya,” ungkap Pengacara Muda ini di PN Palangka Raya,(18/1/22).

Dalam uraian realisenya, Kliennya selalu Proaktiv dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak penyidik Subdit I Kamneg Krimum Polda Kalteng.

Kronologis permasalah yang dialami oleh Direktur PT Investasi Mandiri ini , terkait dengan Surat yang dibuatnya, tanggal 23 Maret 2021  undangan Rapat Umum Pemeganga Saham Luar Biasa (RUPS-LB.), yang ditujukan kepada Bapak Budiyanto Karwelo selaku Pemilik 95 % Saham di PT Investasi Mandiri dan Bapak Wira Putra selaku Direksi PT Investasi Mandiri.

Dalam surat tersebut, dengan menguraikan kedudukannya sebagai Direktur Utama PT Investasi Mandiri. Namun, pihak Herbowo Siswanto menilai sejak tanggal 21 Agustus 2020, Bahing Djimat, sudah diberhentikan sebagai Direktur Utama PT Investasi Mandiri.

“Bahwa permasalahan ini adalah permasalahan yang berkaitan dengan perkara Perdata Undang-Undang Perseroan Terbatas,”papar Apriel

Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Investasi Mandiri Nomor 52 Tahun 2015 tanggal 18 Desember 2015

SK Kepala Dinas PMPTSP Kalteng, Nomor 570/35/DESDM-IUPOP/V/DPMPTSP-2020 tentang Perpanjangan Pertama Ijin Usaha Pertambangan Operasi ProduksiI kepada PT Investasi Mandiri dari tanggal 2 September 2020 sampai dengan 1 September 2025.

Surat Ijin memasang Reklame dalam Daerah Kabupaten Gunung Mas PT Investasi Mandiri No. 503/F.2.395/REKLAME/DPMPTSP/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021.

Alamat wajib Pajak PT Investasi Mandiri, NPWP No.02.538.921.4-711.000 yang ditujukan kepada Alamat Rumah Bahing Djimat, di Jalan Taurus I No 234 RT 005 RW 005 Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Bahing Djimat di Perseroan Terbatas Investasi Mandiri ini, sebagai Direktur Utama.(*/rls/tim/red).

Berita Lainnya

Jelang Mudik Lebaran, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Perketat Pengamanan di Bandara Tjilik Riwut
Gerak Cepat, Babinsa Koramil 1016-01/Pahandut Bantu Padamkan Kebakaran di Wilayah Binaan
Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446
Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar
Serah Terima Jabatan, Bupati Rusli siap Visi Besar untuk Kotabaru Hebat
BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah
Mau Terawih Diejek Dan Difitnah Karena Sering Dugem, Karyawati di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, 3 Oknum Mahasiswi Dibina dan Dimediasi
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 4 Maret 2025 - 09:42 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Perketat Pengamanan di Bandara Tjilik Riwut

Selasa, 4 Maret 2025 - 08:41 WIB

Gerak Cepat, Babinsa Koramil 1016-01/Pahandut Bantu Padamkan Kebakaran di Wilayah Binaan

Senin, 3 Maret 2025 - 18:14 WIB

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Maret 2025 - 16:55 WIB

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Maret 2025 - 16:51 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Minggu, 2 Maret 2025 - 15:26 WIB

BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah

Minggu, 2 Maret 2025 - 06:50 WIB

Mau Terawih Diejek Dan Difitnah Karena Sering Dugem, Karyawati di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, 3 Oknum Mahasiswi Dibina dan Dimediasi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:32 WIB

Pasar Ramadan, Diharapkan Berdampak Secara Ekonomi Terhadap Pelaku UMKM Kobar

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page