LINTASKALIMANTAN.CO || Jajaran Polres Katingan tangkap enam orang terduga pelaku pencabulan terhadap Bunga (nama samaran, Red) perempuan di bawah umur di Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan, pada Senin 10 Januari 2022.
Pencabulan diduga dilakukan oleh ayah tiri korban inisial J (38) beserta lima orang lainnya, yaitu inisial AH (45), IN (50), SA (18), DA (14) dan RO (16).
Setelah mengetahui perbuatan keji tersebut, warga akhirnya melaporkan kasus itu kepada Polsek Tasik Payawan dan Kamipang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo saat dikonfirmasi Selasa 11 Januari 2022 membenarkan kejadian kasus
pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh enam orang tersebut.
“Dari informasi yang diperoleh sekira pukul 16.00 WIB, personel Polsek Tasik Payawan dan Kamipang menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana pencabulan dibawah umur,” jelas Kapolres.
Personel Polsek Tasik Payawan dan Kamipang mendatangi tempat kejadian perkara dan langsung mengamankan para terduga. Lalu, dibawa ke Polres Katingan guna proses lebih lanjut.
“Untuk sementara dari pengakuan korban, kasus ini sudah lama terjadi yaitu sekira satu bulan yang lalu. Dimana yang terakhir melakukan adalah ayah tirinya yaitu berinisial J,” jelas Kapolres.
Adapun tindakan Kepolisian yang dilakukan antara lain, mendatangi tempat kejadian perkara, catat saksi, korban dan terlapor. Kemudian, melakukan Visum, dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam proses lebih lanjut pak,” singkatnya. (*/rls/frn/red)