LINTASKALIMANTAN.CO || Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas, Kalteng agar mematuhi kesepakatan untuk membuat jalan sendiri.
PBS wajib membuat jalan khusus berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.
Menurut Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas, Evandi, angkutan PBS masih diperbolehkan melintas selama jalan khusus tersebut selesai dibangun dengan batas waktu minimal satu tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai kesepakatan juga, PBS harus segera mengaspal sejumlah titik ruas jalan yang rusak. Selama proses perbaikan ruas jalan, truk PBS dilarang melewati jalan itu,” ungkapnya. Senin (10/01).
Perlu diperhatikan juga berat muatan mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012.
“Apabila PBS tidak mematuhi, artinya mereka tidak menghormati pemkab dan masyarakat. Jika demikian, lebih baik segera keluar dari Gunung Mas dan jangan melakukan investasi,” Tegasnya. (*/rls/red)