LINTASKALIMANTAN.CO || Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Arimin, didampingi Pejabat Struktural dan Staff bidang Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Binadik) melakukan Sosialisasi kepada sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) bertempat di Blok Hunian, Rabu (05/01).
Sosialisasi ini terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
“Peraturan Menteri ini tentu berlaku bagi setiap Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif diantaranya Narapidana dengan tindak pidana Non PP No. 99 Tahun 2012, dinilai berkelakuan baik dan mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan serta ketentuan Narapidana yang 2/3 masa pidananya dan Anak 1/2 masa pidananya sampai dengan 30 juni 2022,” ungkap Arimin, dalam press rilisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arimin mengatakan, arahannya kepada seluruh WBP agar menjalani Program Asimilasi dan Integrasi dengan tetap berdiam diri dirumah berkumpul bersama keluarga sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.”Dari kami di Pertanggal 6 Januari 2022, ada sebanyak 46 orang yang telah diusulkan.
“Apabila dari usulan ini ada yang di setujui, mereka (WBP) harus betul-betul mentaati setiap peraturan atau regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” tuntasnya. (*/rls/hms)