NEKAT..!!! Curi HP Mau Pulang Kampung, Seorang Pemuda Akhirnya Bebas Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

- Reporter

Kamis, 6 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Baru pertama kali melakukan kejahatan serta ancaman hukuman di bawah 5 tahun, Tersangka pencuri HP untuk biaya pulang kampung ke Parepare berinisial AA (20). Terbebas dari tuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kamis (06/01)

Penghentian tuntutan tersebut diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ).

Jaksa juga telah mencermati berbagai pertimbangan dalam pembebasan tuntuan ini. Kini AA resmi bebas, dan sedang menunggu jadwal keberangkatan kapal Pelni untuk pulang ke kampung halamannya di Parepare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dari korban juga sudah memaafkan tersangka. Selain itu AA baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 Tahun,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima.

Adam juga mengatakan, Kondisi terdesak yang membuat tersangka nekat melakukan tindak pidana, juga menjadi pertimbangan jaksa dalam penghentian tuntutan.

“Dia (AA) mau pulang ke Parepare. Karena tidak punya ongkos, melihat HP terus muncul niat lalu menggelapkan. dan dia menggelapkan Rp 800 ribu hanya untuk beli tiket dan PCR, tidak ada yang lain,” urainya

Kajari Tarakan mengakui, Pelaksanaan RJ sesuai instruksi Kejagung ini adalah kali pertama oleh Kejari Tarakan.”ini kami lakukan sebagai penegasan perlunya nurani agar dapat menyeimbangkan hukum dengan tetap memperhatikan nilai keadilan di tengah masyarakat,” tuntas Adam Saimima.

Untuk diketahui, Kasus penggelapan satu unit HP tersebut bermula dari tertangkapnya tersangka pada 24 Oktober lalu. Tersangka AA nekat mencuri HP milik temannya, lalu dijual Rp 800 ribu.

Uang hasil penjualan hp langsung dibelikan tiket kapal Pelni dan biaya Swab. Selain itu AA juga diektahui sebagai salah satu atlet balap motor asal Pare-Pare. (*/rls/red)

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB