LINTASKALIMANTAN.CO || Baru pertama kali melakukan kejahatan serta ancaman hukuman di bawah 5 tahun, Tersangka pencuri HP untuk biaya pulang kampung ke Parepare berinisial AA (20). Terbebas dari tuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kamis (06/01)
Penghentian tuntutan tersebut diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ).
Jaksa juga telah mencermati berbagai pertimbangan dalam pembebasan tuntuan ini. Kini AA resmi bebas, dan sedang menunggu jadwal keberangkatan kapal Pelni untuk pulang ke kampung halamannya di Parepare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dari korban juga sudah memaafkan tersangka. Selain itu AA baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 Tahun,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima.
Adam juga mengatakan, Kondisi terdesak yang membuat tersangka nekat melakukan tindak pidana, juga menjadi pertimbangan jaksa dalam penghentian tuntutan.
“Dia (AA) mau pulang ke Parepare. Karena tidak punya ongkos, melihat HP terus muncul niat lalu menggelapkan. dan dia menggelapkan Rp 800 ribu hanya untuk beli tiket dan PCR, tidak ada yang lain,” urainya
Kajari Tarakan mengakui, Pelaksanaan RJ sesuai instruksi Kejagung ini adalah kali pertama oleh Kejari Tarakan.”ini kami lakukan sebagai penegasan perlunya nurani agar dapat menyeimbangkan hukum dengan tetap memperhatikan nilai keadilan di tengah masyarakat,” tuntas Adam Saimima.
Untuk diketahui, Kasus penggelapan satu unit HP tersebut bermula dari tertangkapnya tersangka pada 24 Oktober lalu. Tersangka AA nekat mencuri HP milik temannya, lalu dijual Rp 800 ribu.
Uang hasil penjualan hp langsung dibelikan tiket kapal Pelni dan biaya Swab. Selain itu AA juga diektahui sebagai salah satu atlet balap motor asal Pare-Pare. (*/rls/red)