KORUPSI DD 2019..!!! Mantan Kades Tangirang Akhirnya di Jemput Paksa Polres Kapuas

- Reporter

Rabu, 29 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Setelah mengabaikan dua kali upaya pemanggilan oleh Satreskrim Polres Kapuas terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya, mantan Kepala Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Bidu A Kamis (48) akhirnya dijemput paksa dan diamankan Satreskrim Polres Kapuas, Sabtu (25/12).

“Penyimpangan terhadap Dana Desa tahun 2019 yang dialokasikan untuk membangun desa Tangirang sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp731.191.320, sesuai dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP perwakilan Kalimantan Tengah,” kata Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mewakili Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K, M.Si saat menggelar Press Release di aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Rabu (29/12).

Sebagaimana pengakuannya, hasil penyimpangan Dana Desa yang dia lakukan digunakan untuk pesta pora di tempat hiburan malam, untuk berjudi, untuk biaya pendidikan anak, rental mobil dan untuk renovasi Rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah kegiatan dan pembangunan yang semula telah direncanakan dengan anggaran dana desa tetapi tidak dilaksanakan tersangka, dan dananya ditilap serta digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kegiatan tersebut seperti penyelenggaraan PAUD, Penyelenggaraan Posyandu, Pembangunan sarana air bersih, Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, Peningkatan Kapasitas Aparat Desa dan Penyertaan Modal Desa.

Situmeang menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mantan Kades Tangirang Bidu A Kamis diancam dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Turut diamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen yang dibuat oleh tersangka yang menunjukkan penggunaan dana desa yang dialokasikan untuk pembangunan desa Tangirang tersebut seolah olah telah dilaksanakan. (*/rls/rdh/red)

Berita Lainnya

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446
Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar
Serah Terima Jabatan, Bupati Rusli siap Visi Besar untuk Kotabaru Hebat
BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah
Mau Terawih Diejek Dan Difitnah Karena Sering Dugem, Karyawati di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, 3 Oknum Mahasiswi Dibina dan Dimediasi
Pasar Ramadan, Diharapkan Berdampak Secara Ekonomi Terhadap Pelaku UMKM Kobar
Bupati Kotabaru Minta SKPD Gunakan Tanaman Hidup Pengganti Ucapan Karangan Bunga
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 3 Maret 2025 - 18:14 WIB

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Maret 2025 - 16:55 WIB

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Maret 2025 - 16:51 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Senin, 3 Maret 2025 - 12:42 WIB

Serah Terima Jabatan, Bupati Rusli siap Visi Besar untuk Kotabaru Hebat

Minggu, 2 Maret 2025 - 15:26 WIB

BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah

Minggu, 2 Maret 2025 - 06:50 WIB

Mau Terawih Diejek Dan Difitnah Karena Sering Dugem, Karyawati di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, 3 Oknum Mahasiswi Dibina dan Dimediasi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:32 WIB

Pasar Ramadan, Diharapkan Berdampak Secara Ekonomi Terhadap Pelaku UMKM Kobar

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:59 WIB

Bupati Kotabaru Minta SKPD Gunakan Tanaman Hidup Pengganti Ucapan Karangan Bunga

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page