ANCAM AKAN DIBUNUH..!!! Polisi Ungkap Kelakuan Bejat Kakak dan Ayah Kandung Korban Ini Tega Menyetubuhi Gadis Dibawah Umur

- Reporter

Kamis, 23 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Anak perempuan di bawah umur menjadi korban bejat kakak dan ayah kandungnya. Pasalnya anak usia 15 tahun itu berulang kali disetubuhi hingga mengalami trauma.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan, melihat adanya perubahan prilaku anaknya, ibu korban curiga dan bertanya apa yang telah terjadi. Dari keterangan anaknya itu sang ibu terkejut dan langsung melaporkan perkara ini.

“Korban melapor didampingi oleh ibunya dan ia mengaku telah disetubuhi oleh, SM (40) merupakan ayah kandung serta AF (17) kakak kandungnya. Untuk pelaku SM melancarkan aksinya di rumah daerah Juata. Sedangkan pelaku AF melancarkan aksinya di daerah Perikanan, Kelurahan Karang anyar pantai,” ujarnya, Kamis (23/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksinya, Diterangkan Aldi, pelaku SM mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti nafsu birahinya. Sedangkan AF mengaku nekat menyetubuhi adiknya itu saat korban sedang manja dengan AF dan langsung di tiduri oleh pelaku.

“Jadi Ibu dan ayah kandungnya sudah cerai sejak korban umur dua bulan. Jadi korban ini sebelumnya minta ikut tinggal bersama ayahnya selama 4 bulan dan saat tinggal bersama itu lah ayahnya melakukan perbuatan bejat tersebut,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Aldi menegaskan, kedua pelaku berhasil di tangkap tanpa perlawanan meski sempat tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan korban yang saat ini mengalami trauma akan mendapat perhatian khusus oleh tim Psikologi.

“Kaka dan ayah kandung korban ini kita jerat pasal 81 ayat 3 Junto pasal 76d, subsidair Pasal 82 ayat 2 junto pasal 76e Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar Rupiah,” tegas perwira balok dua ini. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan
MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2
Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai
Dandim 1011/Klk Sambut Komisi IV DPR RI Lakukan Kunker di Kecamatan Dadahup
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rifa’i – Jayadi Deklarasikan Kemenangan Pilkada Pulang Pisau Tahun 2024
Jiwa Besar Rahmat Hidayat Temui Hj. Nurhidayah, Ucapkan Selamat Sebagai Pemenang Pilkada 2024
Budi Santosa Berpamitan Pada Warga Dalam Pawai Nasi Adab
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 9 Desember 2024 - 13:41 WIB

Minggu, 8 Desember 2024 - 03:47 WIB

D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:28 WIB

MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:17 WIB

Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:43 WIB

Dandim 1011/Klk Sambut Komisi IV DPR RI Lakukan Kunker di Kecamatan Dadahup

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:31 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rifa’i – Jayadi Deklarasikan Kemenangan Pilkada Pulang Pisau Tahun 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:56 WIB

Jiwa Besar Rahmat Hidayat Temui Hj. Nurhidayah, Ucapkan Selamat Sebagai Pemenang Pilkada 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 04:36 WIB

Budi Santosa Berpamitan Pada Warga Dalam Pawai Nasi Adab

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolresta Palangka Raya Pimpin Apel Pagi,Ini Arahannya

Senin, 9 Des 2024 - 15:25 WIB