TAK SENDIRI..!!! Pelaku Pembobol Rumah Polisi Bernyanyi Saat Ditangkap, Begini Kejadiannya

- Reporter

Selasa, 21 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang pria pengangguran berinisial AS warga Jalan Flora Gang Hidayah, Kel. Batu Layang, Kec. Pontianak Utara, Kalimantan Barat, pelaku pembobol rumah anggota Kepolisian di kawasan di Jalan Selat Panjang 2 Kel.Siantan Hulu, Kec. Pontianak Utara berhasil ditangkap anggita Reskrim Polsek Pontianak Utara dan anggota PRC Polda Kalbar, Kamis, (16/12).

Kasat Reskrim Polresta PontianK AKP Indra Asrianto menerangkan, pelaku berhasil ditangkap setelah korban yang merupakan anggota kepolisian mendapatkan informasi dari tetangganya tengang ciri-ciri dan identitas pelaku.

“Korban berkoordinasi dengan rekannya anggota PRC Polda Kalbar dan anggota Reskrim Polsek Pontianak Utara, melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu, berada di rumahnya,” jelas Indra, Selasa (21/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang berhasil diamankan jelas  Indra, sempat berkelit atas tudingan terhadap dirinya dan kami hampir saja terpedaya dengan tipu daya pelaku.

“Kami tidak habis akal mencoba melacak barang bukti hasil kejahatannya, dan berhasil menemukan sebuah setrika turbo dan tas berwarna hijau milik korban, yang disembunyikan pelaku di rumah bibinya,” papar Indra.

Indra melanjutkan, dengan ditemukannya barang bukti tersebut, membuat pelaku tidak bisa berkelit lagi dan akhirnya mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui perbutannya dan dilakukan besama rekannya yang saat ini masih buron, masuk kerumah korban dengan cara menjebol jendela dan mengambil barang berupa 1 buah tabung  LPG 3 kg dan 1 helai handuk polisi warna merah Maroon,  1 buah tas wanita warna hijau, 1 buah cicin emas dalam kotak merah, 1 buah setrika listrik, 1 buah modem WIFI dan 5 helai baju baru,”papar Indra.

Atas perbuatannya tambah Indra, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUPH dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

D’Lavan Cafe Mengadakan  Palangkaraya Musik Talent Show 2024
D’Lavan Cafe Mengadakan  Musik Palangkaraya Talent Show Untuk Menjaring Pemusik Pemula
Satreskrim Polresta Palangka Raya Amankan Tersangka Dugaan Kasus Pencurian HP
Satgas TMMD Tingkatkan Badan Jalan di RT.14 Desa Manyahi
Gerak Cepat Bupati Kotabaru Bangkitkan Moral Bantuan Korban Kebakaran
Tingkatkan Komunikasi dan Sinergitas, Dandim 1014/Pbn Silaturahmi ke Kajari
Baru Menjabat, Dandim 1014/Pbn Silaturahmi ke Kapolres Kobar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:28 WIB

D’Lavan Cafe Mengadakan  Palangkaraya Musik Talent Show 2024

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:05 WIB

D’Lavan Cafe Mengadakan  Musik Palangkaraya Talent Show Untuk Menjaring Pemusik Pemula

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:07 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Amankan Tersangka Dugaan Kasus Pencurian HP

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:52 WIB

Satgas TMMD Tingkatkan Badan Jalan di RT.14 Desa Manyahi

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:44 WIB

Jumat, 26 Juli 2024 - 07:47 WIB

Gerak Cepat Bupati Kotabaru Bangkitkan Moral Bantuan Korban Kebakaran

Jumat, 26 Juli 2024 - 06:40 WIB

Tingkatkan Komunikasi dan Sinergitas, Dandim 1014/Pbn Silaturahmi ke Kajari

Jumat, 26 Juli 2024 - 06:31 WIB

Baru Menjabat, Dandim 1014/Pbn Silaturahmi ke Kapolres Kobar

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polsek Sabangau Tanggapi Laporan Penemuan Motor Tanpa Identitas di Kereng Bangkirai

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:12 WIB

LINTAS BERITA

D’Lavan Cafe Mengadakan  Palangkaraya Musik Talent Show 2024

Jumat, 26 Jul 2024 - 18:28 WIB

LINTAS TNI

Satgas TMMD Tingkatkan Badan Jalan di RT.14 Desa Manyahi

Jumat, 26 Jul 2024 - 14:25 WIB