TAK SENDIRI..!!! Pelaku Pembobol Rumah Polisi Bernyanyi Saat Ditangkap, Begini Kejadiannya

- Reporter

Selasa, 21 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang pria pengangguran berinisial AS warga Jalan Flora Gang Hidayah, Kel. Batu Layang, Kec. Pontianak Utara, Kalimantan Barat, pelaku pembobol rumah anggota Kepolisian di kawasan di Jalan Selat Panjang 2 Kel.Siantan Hulu, Kec. Pontianak Utara berhasil ditangkap anggita Reskrim Polsek Pontianak Utara dan anggota PRC Polda Kalbar, Kamis, (16/12).

Kasat Reskrim Polresta PontianK AKP Indra Asrianto menerangkan, pelaku berhasil ditangkap setelah korban yang merupakan anggota kepolisian mendapatkan informasi dari tetangganya tengang ciri-ciri dan identitas pelaku.

“Korban berkoordinasi dengan rekannya anggota PRC Polda Kalbar dan anggota Reskrim Polsek Pontianak Utara, melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu, berada di rumahnya,” jelas Indra, Selasa (21/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang berhasil diamankan jelas  Indra, sempat berkelit atas tudingan terhadap dirinya dan kami hampir saja terpedaya dengan tipu daya pelaku.

“Kami tidak habis akal mencoba melacak barang bukti hasil kejahatannya, dan berhasil menemukan sebuah setrika turbo dan tas berwarna hijau milik korban, yang disembunyikan pelaku di rumah bibinya,” papar Indra.

Indra melanjutkan, dengan ditemukannya barang bukti tersebut, membuat pelaku tidak bisa berkelit lagi dan akhirnya mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui perbutannya dan dilakukan besama rekannya yang saat ini masih buron, masuk kerumah korban dengan cara menjebol jendela dan mengambil barang berupa 1 buah tabung  LPG 3 kg dan 1 helai handuk polisi warna merah Maroon,  1 buah tas wanita warna hijau, 1 buah cicin emas dalam kotak merah, 1 buah setrika listrik, 1 buah modem WIFI dan 5 helai baju baru,”papar Indra.

Atas perbuatannya tambah Indra, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUPH dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Pemda Kotabaru Peringati Isra Mi’raj di Aula Kantor Baru Sebelimbingan
Bupati Kotabaru Serahkan Mobil Dinas Operasional Kepala Desa
Dandim 1011/Klk Tanam Perdana Program Cetak Sawah Rakyat di Pulau Kaladan
Di Penghujung Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Dermaga Pulau Laut Kepulauan
Terkait 4 Oknum Mengaku Wartawan Minta Dana An. Humas Polda Bali
Apel HUT Polhut ke-58 Dipimpin Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo Palangka Raya, Pemprov Kalteng
Kodim 1011/Klk Juara 1 Turnamen Minisoccer Brimo Cup 2025
Selama Haul Kiai Gede Berlangsung di Kotawaringin Lama, Ada Pembatasan Roda 6
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:17 WIB

Pemda Kotabaru Peringati Isra Mi’raj di Aula Kantor Baru Sebelimbingan

Jumat, 24 Januari 2025 - 06:04 WIB

Bupati Kotabaru Serahkan Mobil Dinas Operasional Kepala Desa

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:50 WIB

Dandim 1011/Klk Tanam Perdana Program Cetak Sawah Rakyat di Pulau Kaladan

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:44 WIB

Di Penghujung Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Dermaga Pulau Laut Kepulauan

Senin, 20 Januari 2025 - 21:09 WIB

Terkait 4 Oknum Mengaku Wartawan Minta Dana An. Humas Polda Bali

Senin, 20 Januari 2025 - 10:42 WIB

Apel HUT Polhut ke-58 Dipimpin Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo Palangka Raya, Pemprov Kalteng

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:03 WIB

Kodim 1011/Klk Juara 1 Turnamen Minisoccer Brimo Cup 2025

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:08 WIB

Selama Haul Kiai Gede Berlangsung di Kotawaringin Lama, Ada Pembatasan Roda 6

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Bupati Kotabaru Serahkan Mobil Dinas Operasional Kepala Desa

Jumat, 24 Jan 2025 - 06:04 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Miliki 11,16 Gram Sabu, Pria di Kapuas Dibekuk Polisi

Rabu, 22 Jan 2025 - 08:24 WIB