HENDAK KABUR!!! Komplotan Pelaku Curat Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Palangka Raya, Satu diantaranya Dihadiahi Timah Panas

- Reporter

Senin, 20 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar press release terkait keberhasilannya menangkap komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Press release tersebut digelar pada Gedung Utama Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin secara langsung oleh Kapolresta, Kombes Pol. Sandi Alfadien Mustofa, S.I.K., M.H., Senin (20/12/2021) mulai pukul 12.00 WIB.

Kapolresta pun memaparkan sejumlah fakta dan penjelasan terkait penangkapan para pelaku curat yang telah beraksi membobol salah satu kantor notaris dan toko Alfamart di kawasan Jalan Pierre Tandean, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Kamis (16/12/2021) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebanyak 4 (empat) orang pelaku berhasil diringkus oleh petugas gabungan dari Resmob Polresta Palangka Raya beserta Polsek Pahandut bersama Ditreskrimum dan Intelmob Satbrimob Polda Kalteng,” ungkap Kapolresta.

Para pelaku curat itu pun berinisial masing-masing yakni MF alias R (29), M (32), S (29) dan A (34), yang diketahui keempat orang tersebut berasal dari Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Petugas pun berhasil meringkus para pelaku pada Hari Minggu (19/12/2021) kemarin sekitar pukul 10.30 WIB, saat mereka hendak menuju ke Kota Makassar melalui Bandara Tjilik Riwut dengan menggunakan transportasi udara,” terangnya.

Dirinya melanjutkan, sejumlah barang bukti pun diamankan dari penangkapan keempat pelaku yang diduga berasal dari Tindak Pidana Curat yang mereka lakukan pada dua TKP tersebut seperti yang telah diungkapkan sebelumnya.

“Beberapa barang bukti tersebut yakni, uang tunai sebesar Rp. 53.300.000,00, 8 buah kunci jenis obeng, 2 buah linggis, 5 buah alat pencongkel, 1 buah kunci L, 8 unit handphone dan 2 unit Laptop,” paparnya.

Keempat pelaku itu pun kini harus mendekam di Ruang Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya, yang terancam disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke (3) dan Ke (5) KUH-Pidana dengan hukuman penjara maksimal 7 Tahun. (*/rls/Sgn/hms/red)

Berita Lainnya

Mahasiswa Gemas Kalteng Gelar Aksi di DPRD, Bentrok dengan Aparat Saat Desak Pencabutan UU TNI
PPKHI Kalteng dan Insan Pers Pererat Sinergi dalam Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama
PPKHI Gelar Buka Puasa Bersama Se-Indonesia, DPD PPKHI Kalteng Jadi Tuan Rumah
Kodim 1011/Klk Gelar Ziarah Rombongan Menyambut HUT Korem 102/Pjg Ke – 51
Junaidi, S.Ag, Anggota DPRD Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers
Dandim 1011/Klk Bersama Ketua Persit Cabang XXXVII Dim 1011 Baksos ke Panti Asuhan
Hut Korem 102/Pjg Ke 51,Penanaman Pohon Bersama Oleh Kodim 1011/Klk
Kapolda Kalteng Tegaskan Netralitas dan Profesionalisme Personel dalam Pengamanan PSU Pilkada di Barito Utara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 23 Maret 2025 - 14:59 WIB

PPKHI Kalteng dan Insan Pers Pererat Sinergi dalam Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

Minggu, 23 Maret 2025 - 10:16 WIB

PPKHI Gelar Buka Puasa Bersama Se-Indonesia, DPD PPKHI Kalteng Jadi Tuan Rumah

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:24 WIB

Kodim 1011/Klk Gelar Ziarah Rombongan Menyambut HUT Korem 102/Pjg Ke – 51

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:20 WIB

Junaidi, S.Ag, Anggota DPRD Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:16 WIB

Dandim 1011/Klk Bersama Ketua Persit Cabang XXXVII Dim 1011 Baksos ke Panti Asuhan

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:10 WIB

Hut Korem 102/Pjg Ke 51,Penanaman Pohon Bersama Oleh Kodim 1011/Klk

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:21 WIB

Kapolda Kalteng Tegaskan Netralitas dan Profesionalisme Personel dalam Pengamanan PSU Pilkada di Barito Utara

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:55 WIB

Nasrun Rambe Anggota DPRD Pulang Pisau Sukses Kembangkan Kebun Semangka dan Melon

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page