PENAJAM || Mengacu kepada Surat Instruksi Bupati Penajam Paser Utara Nomor: 300/379/Pem tanggal 7 Desember 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Penajam Paser Utara mulai tanggal 7 s.d 23 Desember 2021.
Ini yang diterapkan oleh segenap personil TNI dari Kodim 0913/PPU dan Polri dari Polres PPU, melalui Pelaksanaan patroli gabungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kab. PPU. Kegiatan diawali dengan apel bersama yang bertempat di Mapolres PPU Jl. Propinsi KM 9 Kel. Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab PPU. Jum’at (17/12/2021)
Dalam apel gabungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Kabupaten untuk Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 di Kab. PPU tersebut dipimpin oleh AKP Gunadi, S. SOS selaku Kasat Sabhara dan diikuti oleh anggota Kodim 0913/PPU antara lain, Sertu Suradi Babinsa Desa Api-Api, Serda Heri Babinsa Kelurahan Tanjung Tengah dan Koptu Sunari Babinsa Labangka Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Serda Hery kepada awak media menjelaskan,
“Tujuan dari kegiatan yang dilaksanakan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kab. PPU dengan cara menghimbau secara humanis kepada warga yang sedang beraktivitas agar selalu menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan masker saat berada diluar rumah,”tegasnya.
“Adapun sasaran kali ini ialah, di Jalan Propinsi KM.09 ( Depan Polres PPU ) dan Menghimbau kepada warga pengguna jalan agar menggunakan masker,,”kata Babinsa.(*/Mul)