Sadis , Pria Ini Habisi Nyawa Kakak Ipar Saat Tidur Dan Sudah Diamankan Polres Lamandau

- Reporter

Jumat, 17 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Gara-gara sakit hati, seorang pria berinisial AN yang kesehariannya bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit, Kabupaten Lamandau nekat menghabisi nyawa kakak iparnya, YM.

Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, didampingi wakilnya, Kompol Novalina Tarihoran dan Kasatreskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Swtha mengatakan, tindak pidana pembunuhan terjadi pada hari Senin 13 Desember 2021, sekitar Pukul 01.00 WIB di dalam barak C1 afdeling 7B LA PT. Pilar Wana Persada.

Kejadian bermula ketika pelaku cekcok dengan istrinya. YM yang melihat hal itu tiba-tiba ikut adu mulut yang disertai kata-kata tidak pantas dan mengumpat kepada istri tersangka.”Karena korban YM ikut campur masalah rumah tangga inilah yang membuat tersangka AN kesal dan sakit hati, kemudian timbul niat tersangka untuk membunuh YM,” Kapolres Lamandau, Jumat, 17 Desember 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka lalu mempersiapkan pisau. Karena korban belum tidur, niatan itu pun dibatalkannya. Namun setelah listrik di barakan tersebut padam pada pukul 00.00 wib, keinginan tersangka untuk membunuh korban kembali muncul. Tersangka sempat berusaha menenangkan diri dengan memakan sirih di belakang rumah, namun tidak juga mampu mengendalikan niat buruknya.

Akhirnya, tersangka mengambil pisau yang telah dipersiapkan dan mendekati korban yang sedang tidur, lalu menusuk dada korban sebanyak satu kali. Korban yang kaget, berusaha bangun dari tidurnya namun tersangka menahannya dan kemudian dengan sadis tersangka menggorok leher korban hingga meninggal dunia. “Kemudian tersangka mengangkat jasad korban ke dalam angkong, lalu membuangnya ke rawa. Selanjutnya tersangka membersihkan angkong dan pulang ke rumah untuk tidur,” Ucap Kapolres Lamandau.

Sementara itu, tersangka YM mengaku menyesal melakukan pembunuhan dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Karena sakit hati saya melakukan ini, saya menyesal,” pungkasnya. Atas kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. (*rls/Sgn/hms/red)

Berita Lainnya

D’Lavan Cafe Mengadakan  Palangkaraya Musik Talent Show 2024
D’Lavan Cafe Mengadakan  Musik Palangkaraya Talent Show Untuk Menjaring Pemusik Pemula
Satreskrim Polresta Palangka Raya Amankan Tersangka Dugaan Kasus Pencurian HP
Satgas TMMD Tingkatkan Badan Jalan di RT.14 Desa Manyahi
Gerak Cepat Bupati Kotabaru Bangkitkan Moral Bantuan Korban Kebakaran
Tingkatkan Komunikasi dan Sinergitas, Dandim 1014/Pbn Silaturahmi ke Kajari
Baru Menjabat, Dandim 1014/Pbn Silaturahmi ke Kapolres Kobar
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:28 WIB

D’Lavan Cafe Mengadakan  Palangkaraya Musik Talent Show 2024

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:05 WIB

D’Lavan Cafe Mengadakan  Musik Palangkaraya Talent Show Untuk Menjaring Pemusik Pemula

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:07 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Amankan Tersangka Dugaan Kasus Pencurian HP

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:52 WIB

Satgas TMMD Tingkatkan Badan Jalan di RT.14 Desa Manyahi

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:44 WIB

Jumat, 26 Juli 2024 - 07:47 WIB

Gerak Cepat Bupati Kotabaru Bangkitkan Moral Bantuan Korban Kebakaran

Jumat, 26 Juli 2024 - 06:40 WIB

Tingkatkan Komunikasi dan Sinergitas, Dandim 1014/Pbn Silaturahmi ke Kajari

Jumat, 26 Juli 2024 - 06:31 WIB

Baru Menjabat, Dandim 1014/Pbn Silaturahmi ke Kapolres Kobar

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polsek Sabangau Tanggapi Laporan Penemuan Motor Tanpa Identitas di Kereng Bangkirai

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:12 WIB

LINTAS BERITA

D’Lavan Cafe Mengadakan  Palangkaraya Musik Talent Show 2024

Jumat, 26 Jul 2024 - 18:28 WIB

LINTAS TNI

Satgas TMMD Tingkatkan Badan Jalan di RT.14 Desa Manyahi

Jumat, 26 Jul 2024 - 14:25 WIB