LINTAS KALIMANTAN.CO || Seorang pria berinisial M(33) diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya karena kedapatan menyimpan 18 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menjelaskan, tersangka diringkus di rumahnya yang terletak dibilangan Jalan Jati Indah 1 Kecamatan Pahandut Palangka Raya, Rabu (15/12/2021) sekitar Pukul 14.30 WIb.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 18 paket diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 3,47 gram berikut barang bukti lain berupa 1 buah bong (alat hisap sabu), 2 buah korek api gas, 1 pak plastik klip, 1 buah kotak plastik, 1 buah kotak kertas, 2 sendok sabu dan 1 buah Smartphone warna hita
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut,” beber Ase
“Akibat perbuatannya pelaku tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*rls/Sgn/hms/red)