LINTASKALIMANTAN.CO || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, musnahkan barang bukti hasil razia kamar blok hunian warga binaan, yang dilakukan sejak bulan Januari hingga Desember tahun 2021. Kegiatan pemusnahan diawali dengan apel bersama petugas Lapas Narkotika Karang Intan, Rabu (15/12).
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang bukti di dalam tong sampah yang terbuat dari drum, dilakukan langsung oleh Kalapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, didampingi seluruh pejabat struktural Lapas Narkotika Karang Intan.
“Hari ini Kita mengadakan pemusnahan barang bukti hasil razia yang dilakukan sepanjang tahun 2021, razia rutin maupun insidentil, semoga adanya pemusnahan ini, dapat meminimalisir barang-barang terlarang di dalam Lapas. Sebab, jika dibiarkan bisa berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban di dalam hunian,” ujar Kalapas menerangkan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalapas menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam upaya meningkatkan kewaspadaan maupun pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas, dengan mensiagakan Satops Patnal untuk terus melakukan penggeledahan kamar blok hunian warga binaan.
“Tentu ini menjadi evaluasi bagi Kita, untuk terus meningkatkan pengawasan, penggeledahan dan pemeriksaan barang-barang yang akan masuk ke Lapas, maupun barang-barang yang telah dimiliki warga binaan di dalam, Satops Patnal Lapas Karang Intan juga akan terus melakukan razia-razia pada kamar blok hunian, baik yang sifatnya rutinitas maupun insidentil,” lanjut Kalapas.
Setiap razia yang dilakukan terdapat beberapa barang yang dilarang, namun dimiliki oleh warga binaan, kemudian barang-barang tersebut harus dimusnahkan dalam rangka mewujudkan Lapas Narkotika Karang Intan zero halinar (handphone, pungli dan narkoba) serta Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Pemusnahan ini juga untuk mensterilkan lingkungan Lapas Narkotika Karang Intan dari barang-barang yang dilarang hasil temuan razia. Razia dilakukan sebagai deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, serta mewujudkan Lapas yang zero halinar dan P4GN sebagai komitmen bersama jajaran Pemasyarakatan,” lanjut orang nomor satu di Lapas Narkotika Karang Intan menerangkan.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan hari ini, diantaranya: handphone, charger, senjata tajam rakitan, peralatan elektronik, kabel dan barang yang dilarang lainnya. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti hasil razia berjalan lancar dan kondusif. (*/rls/hms/red)