BALIKPAPAN || Terlalu lama dalam proses penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan izin wewenang Pelabuhan Peti Kemas yang dikelola PT Kaltim Kariangau Terpadu (KKT) membuat sejumlah mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMMI) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Kaltim-Kaltara melakukan aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan pada Kamis (09/12).
Mahasiswa pun mendesak Kejari segera melakukan penetapan tersangka lantaran sudah terlalu lama proses penyidikan yang berlangsung.
Diketahui kasus penyalahgunaan izin dan wewenang yang dimaksud yakni tidak sesuai dengan peruntukkan Pelabuhan Peti Kemas. Yakni terdapat aktivitas bongkar muat batu bara curah di kawasan Pelabuhan Peti Kemas yang disebut-sebut mengalami kerugian negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua mereka tidak memiliki unsur yang tetap atas kesalahan ini. Memang benar ini kesalahan wewenang tapi mereka itu beralibi bahwa ini uang benar-benar masuk ke negara, tapi kalau secara hukum kan ini sudah salah, makanya kami mencari bukti-bukti untuk memperkuat kinerja dari kejaksaan,” ungkap Zainuddin, Ketua PKC PMII Kaltim Kaltara usai mediasi.
Zainuddin mengatakan pihaknya memberi waktu selama dua bulan kedepan, bila kasus ini masih belum memasuki tahap penetapan tersangka, maka pihaknya akan membawa massa yang lebih banyak lagi.
“Kita kasih target dua bulan, kalau misalnya itu tidak selesai maka kita akan bawa massa lagi yang lebih besar,” ujarnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi pergerakan mahasiswa yang mendukung Kejari segera menetapkan tersangka. Tentu pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyidikan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti agar kuat dalam penetapan tersangka.
“Saat ini prosesnya penyidikan, sebagaimana yang diamanahkan Pasal 184 KUHP disitu ada keterangan saksi, bukti surat dan sebagainya. Nah ini kita coba memenuhi itu semua dalam proses pembuktian nantinya diharapkan dalam proses penuntutan atau persidangan nanti kita tidak ada satu yang miss,” katanya.
Oktario membenarkan bahwa penyalahgunaan izin dan wewenangan terjadi di area Pelabuhan Peti Kemas. Pihaknya pun telah meninjau langsung ke lokasi kejadian beberapa bulan silam dan mendapati jejak aktivitas bongkar muat batu bara curah. Saat ini pihaknya sudah memanggil kurang lebih 20 saksi yang diperiksa dan berencana menetapkan tersangka.
“Total ada sekitar 20 lebih saksi. Untuk tersangka masih proses. Kalau TO kita sebenarnya sudah ada cuma kan kami butuh alat bukti dalam setiap unsur. Itu yang kita harapkan bisa as soon is possible,” tuturnya.
Ditanya taksiran kerugian negara yang dialami akibat dugaan penyalahgunaan izin tersebut, Oktario menyebutkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar yang telah dihitung. Namun hitungan ini juga masih menunggu hasil audit dari BPK.
“Kemarin kan ada estimasi, tapi kalau kerugian negara itu ada yang hitung. Tapi kemarin itu sudah ada sekitar Rp 1 Miliar lebih. Ini masih kita komunikasikan secara intens,” pungkasnya. (*/rls/blk/red)