SOROTI KASUS KKT, Ratusan Mahasiswa Lakukan Aksi Demo di Depan Kejari Balikpapan

- Reporter

Jumat, 10 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN || Terlalu lama dalam proses penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan izin wewenang Pelabuhan Peti Kemas yang dikelola PT Kaltim Kariangau Terpadu (KKT) membuat sejumlah mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMMI) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Kaltim-Kaltara melakukan aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan pada Kamis (09/12).

Mahasiswa pun mendesak Kejari segera melakukan penetapan tersangka lantaran sudah terlalu lama proses penyidikan yang berlangsung.

Diketahui kasus penyalahgunaan izin dan wewenang yang dimaksud yakni tidak sesuai dengan peruntukkan Pelabuhan Peti Kemas. Yakni terdapat aktivitas bongkar muat batu bara curah di kawasan Pelabuhan Peti Kemas yang disebut-sebut mengalami kerugian negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua mereka tidak memiliki unsur yang tetap atas kesalahan ini. Memang benar ini kesalahan wewenang tapi mereka itu beralibi bahwa ini uang benar-benar masuk ke negara, tapi kalau secara hukum kan ini sudah salah, makanya kami mencari bukti-bukti untuk memperkuat kinerja dari kejaksaan,” ungkap Zainuddin, Ketua PKC PMII Kaltim Kaltara usai mediasi.

Zainuddin mengatakan pihaknya memberi waktu selama dua bulan kedepan, bila kasus ini masih belum memasuki tahap penetapan tersangka, maka pihaknya akan membawa massa yang lebih banyak lagi.

“Kita kasih target dua bulan, kalau misalnya itu tidak selesai maka kita akan bawa massa lagi yang lebih besar,” ujarnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi pergerakan mahasiswa yang mendukung Kejari segera menetapkan tersangka. Tentu pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyidikan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti agar kuat dalam penetapan tersangka.

“Saat ini prosesnya penyidikan, sebagaimana yang diamanahkan Pasal 184 KUHP disitu ada keterangan saksi, bukti surat dan sebagainya. Nah ini kita coba memenuhi itu semua dalam proses pembuktian nantinya diharapkan dalam proses penuntutan atau persidangan nanti kita tidak ada satu yang miss,” katanya.

Oktario membenarkan bahwa penyalahgunaan izin dan wewenangan terjadi di area Pelabuhan Peti Kemas. Pihaknya pun telah meninjau langsung ke lokasi kejadian beberapa bulan silam dan mendapati jejak aktivitas bongkar muat batu bara curah. Saat ini pihaknya sudah memanggil kurang lebih 20 saksi yang diperiksa dan berencana menetapkan tersangka.

“Total ada sekitar 20 lebih saksi. Untuk tersangka masih proses. Kalau TO kita sebenarnya sudah ada cuma kan kami butuh alat bukti dalam setiap unsur. Itu yang kita harapkan bisa as soon is possible,” tuturnya.

Ditanya taksiran kerugian negara yang dialami akibat dugaan penyalahgunaan izin tersebut, Oktario menyebutkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar yang telah dihitung. Namun hitungan ini juga masih menunggu hasil audit dari BPK.

“Kemarin kan ada estimasi, tapi kalau kerugian negara itu ada yang hitung. Tapi kemarin itu sudah ada sekitar Rp 1 Miliar lebih. Ini masih kita komunikasikan secara intens,” pungkasnya. (*/rls/blk/red)

Berita Lainnya

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak
Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan
Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab
LSR-LPMT Kalteng Hadiri Halal Bihalal di Kantor Gubernur, Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Daerah
Bupati Pulpis Imbau Agar ASN Dan TKHL Wanita Gunakan Pakaian Rapi Dan Sopan
Gubernur Kalteng Gelar Nobar Timnas U-17 Vs Korea Utara, Doorprize Jutaan Rupiah Menanti
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 09:04 WIB

ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak

Kamis, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan

Rabu, 16 April 2025 - 19:43 WIB

Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab

Senin, 14 April 2025 - 17:22 WIB

LSR-LPMT Kalteng Hadiri Halal Bihalal di Kantor Gubernur, Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Daerah

Senin, 14 April 2025 - 16:32 WIB

Bupati Pulpis Imbau Agar ASN Dan TKHL Wanita Gunakan Pakaian Rapi Dan Sopan

Senin, 14 April 2025 - 15:55 WIB

Gubernur Kalteng Gelar Nobar Timnas U-17 Vs Korea Utara, Doorprize Jutaan Rupiah Menanti

Senin, 14 April 2025 - 13:46 WIB

Komunitas Facebook HKT Hadiri Halal Bihalal Bersama Gubernur Kalteng di Palangka Raya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page